Lima Pelaku Kasus Perampokan di Tulang Bawang Ditangkap Polisi di Penawar Jaya
--
BACA JUGA:Hindari Injak Pedal Gas Terlalu Dalam pada Kendaraan Matic saat Berjalan Menanjak
“Akibat kejadian curas ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 3,5 juta." jelas AKP Taufiq.
Ia menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk pelaku RN dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, sedangkan pelaku HY, FP, YI dan ES dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: