Wajib Tahu! Pemilik Kendaraan Berplat Ini Jadi Incaran pada Operasi Patuh Jaya 2023

Wajib Tahu! Pemilik Kendaraan Berplat Ini Jadi Incaran pada Operasi Patuh Jaya 2023

Ilustrasi-freepik.com-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berlansungnya Oprasi patuh Jaya yang di mulai sejak 10 hingga 23 juli 2023, pemilik kendaraan berjenis sebagai berikut wajib tahu.

Penerbitan plat nomor kendaraan yang sudah dihentikan khusus untuk pengguna RF, jenis tersebut merupakan salah satu yang menjadi sasaran razia Patuh Jaya. 

Hal tersebut, untuk mengurangi penyalahgunaan menjelang kepunahan plat nomor RF selama 3 bulan kedepan. 

Aturan soal plat nomor RF yang merupakan plat khusus tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:Soal Korupsi ADD 2 Mantan Kepala Kampung, Inspektorat Way Kanan Diminta Periksa Tim Verifikasi

Gabungan kode RF bagi plat nomor khusus terdapat berbagai macam, seperti RFS yang biasa digunakan oleh para pejabat sipil.

Kemudian, RFU berkaitan dengan kendaraan TNI, seperti Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut, dan RFP bagi kepolisian.

Selain itu, plat nomor RF juga bisa didapat atau dibeli sebagai nomor cantik sehingga tak selalu berkaitan dengan institusi sesuai dengan ketetapan.

Belakangan, penggunaan plat nomor RF sempat membuat kisruh di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Monev APBP Tahap Pertama Selesai, Program Fisik-Non Fisik 10 Pekon di Balik Bukit Rampung

Pasalnya, sejumlah penggunanya justru bertindak menonjol di jalanan seperti agresif meminta jalan hingga arogan meminta prioritas.

Menanggapi hal tersebut, Korlantas Polri menghentikan penerbitan plat nomor RF sejak Oktober tahun 2022.

Sehingga plat nomor tersebut sudah tidak bisa dipakai lagi terhitung mulai Oktober 2023 mendatang karena masa berlakunya selama satu tahun.

Untuk itu, Korlantas kini telah mengganti plat nomor RF menjadi kode baru yakni Z dengan bagian angka dimulai dari ‘1’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: