Wajib Tahu! Pemilik Kendaraan Berplat Ini Jadi Incaran pada Operasi Patuh Jaya 2023

Wajib Tahu! Pemilik Kendaraan Berplat Ini Jadi Incaran pada Operasi Patuh Jaya 2023

Ilustrasi-freepik.com-

BACA JUGA:Ranperda Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD Tahun 2022 Kabupaten Lampung Barat Dievaluasi Gubernur

Dengan begitu plat nomor khusus tersebut, sudah tidak bisa lagi diterbitkan dari tiap-tiap Polda.

Sistem baru permohonan penerbitan plat nomor khusus atau rahasia hanya dari kementerian/lembaga negara maupun dari TNI atau Polri.

Pengajuannya kepada Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, dengan tembusan ke Propam Polri.

Plat nomor ini berlaku untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian atau lembaga.

BACA JUGA:P3MD Lampung Barat Sosialisasikan Penguatan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Pekon

Dilansir dari laman humas.polri.go.id, Selasa 11 Juli 2023. Berikut daftar  beberapa pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya tahun 2023:

Seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, berkendara tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan

Selain itu, tidak memiliki SIM, sepeda motor bonceng lebih dari satu orang, kendaraan roda empat atau lebih tak layak jalan, kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar. 

Kemudian kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar markah termasuk menggunakan bahu jalan, kendaraan ilegal memakai rotator atau sirine,  terakhir kendaraan memakai plat nomor RF.L. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: