Soal Korupsi ADD 2 Mantan Kepala Kampung, Inspektorat Way Kanan Diminta Periksa Tim Verifikasi

Soal Korupsi ADD 2 Mantan Kepala Kampung, Inspektorat Way Kanan Diminta Periksa Tim Verifikasi

Ilustrasi Korupsi-freepik.com-

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Agak aneh memang, 2 mantan kepala Kampung di Kecamatan Kasui telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa, bahkan sudah ditangkap aparat Tipikor Polres WAY KANAN.

Namun ternyata Tim Verifikasi Kampung dan Tim Verifikasi Dana Desa Kecamatan kasui sama sekali belum diperiksa oleh pihak yang berkompeten, hal itu diketahui dari pernyataan Sekretaris Inspektorat Way Kanan Bakardin, SE., saat dikonfirmasi pada Kamis 13 Juli 2023.

Menurutnya, kedua mantan Kepala Kampung tersebut sebelumnya sudah diperiksa, dari hasil pemeriksaan itu diketahui jika apa yang disangkakan mendekati kenyataan dan untuk mengetahuinya itu harus melalui proses hukum.

“Karena hanya jaksa yang dapat menyatakan keduanya bersalah atau tidak namun untuk Tim Verifikasi Kampung maupun Kecamatan setahu saya belum pernah diperiksa,” ujar Bakardin.

BACA JUGA:Monev APBP Tahap Pertama Selesai, Program Fisik-Non Fisik 10 Pekon di Balik Bukit Rampung

Masih menurut Bakarudin pemeriksaan terhadap Tim Verifikasi memang menjadi salah satu kewenangan Inspektorat, tetapi hal itu juga bisa dilakukan oleh Dinas PMK Way Kanan.

Sebelumnya, Ketua DPP EMMPATI RI, MJ Hafidz A. meminta pihak terkait untuk ikut memeriksa Tim Verifikasi, Tim Monitoring Kampung dan kecamatan serta Tim Monitoring Pelaksanaan Dana Desa Kabupaten Way Kanan.

Hal ini terkait dugaan pelaksanaan pembangunan fiktif yang menggunakan Dana Desa oleh Mantan kepala Kampung Sukajadi dan Mantan Kepala Kampung Talang mangga Kecamatan kasui Kabupaten Way Kanan.

“Sebelum Dana Desa Tahap ke II dicairkan tentunya tim Monitoring sudah turun melakukan pengecekan atas pelaksanaan Dana Desa tahap I,” kata Hafidz.

BACA JUGA:Ranperda Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD Tahun 2022 Kabupaten Lampung Barat Dievaluasi Gubernur

Tentunya, lanjut Hafidz, tim akan mengetahui bahwa Pelaksanaan Dana Desa tahap ke I tidak dilaksanakan dengan benar, dan seharusnya Tim tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan Dana Desa tahap ke II kalau hal itu memang benar adanya.

“Akan tetapi kok sudah mengetahui ada kejanggalan dan ada proyek yang diduga fiktif mengapa Tim diduga tetap memberikan rekomendasi pencairan Dana Desa selanjutnya, tukan mencurigakan ada apa, jadi wajarlah kalau Tim verifikasi juga harus diperiksa,” ujar Hafidz.

Sayangnya, Camat Kasui Ansori, S.Pd, saat dikonfirmasi terkait hal itu terkesan mengelak dengan mengatakan ia menjadi camat sejak tahun 2020 yang lalu, sementara Kasus 2 mantan Kepala Kampung itu mencuat tahun 2018 dan tahun 2019 yang lalu. 

“Kalau saya ditanya tentang hal itu, tentunya saya harus buka buku dulu sebab itu bukan zaman saja jadi camatnya,” ujar Guru yang diangkat Bupati Way Kanan jadi Camat Kasui tersebut. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: