Kasus Penggelapan Uang Muh Amin Masih Ngambang, Polda Riau Lakukan Pemanggilan Paksa

Kasus Penggelapan Uang Muh Amin Masih Ngambang, Polda Riau Lakukan Pemanggilan Paksa

--

PEKANBARU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Walau sudah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang, namun Muhammad Amin (MA) tak kunjung diproses. 

Hingga kini tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Riau, baik pelimpahan ke Kejaksaan Negeri ataupun pemberitahuan khusus kepada pelapor dalam hal ini Tandi Suheli.

"Hingga kini belum ada kabar dari Polda. Padahal status tersangkanya sudah 8 bulan. Ada apa dengan Polda Riau? Benarkah ada backing atau orang kuat yang menyebabkan MA kebal hukum tidak diproses? Ini menjadi tanda tanya kita," ujar Tandi Suheli didampingi dua kuasa hukumnya dari kantor hukum Siahaan and Co, Attorney at Law kepada awak media, Jum'at 23 Juni 2023.

Terkait masalah tersebut, kuasa hukum Tandi sudah melayangkan Surat untuk mempertanyakan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Kepastian Hukum kepada Polda Riau tertanggal 9 Mei 2023 lalu.

BACA JUGA:Wagub Nunik Lantik 6 Pejabat Eselon II Pemprov Lampung, Satu Orang Berhalangan Hadir, Berikut Daftar Namanya

Yang mana isi suratnya meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kabag Wasidik Polda Riau, Kabidkum Polda Riau dan terlebih khusus Penyidik Laporan Polisi Nomor : TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU terkait kejelasan kasus Klien mereka (Tandi Suheli) guna mendapatkan Kepastian Hukum.

Mengingat sudah hampir 8 (delapan) bulan semenjak diterapkannya MA sebagai TERSANGKA tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Riau. 

"Ya, kita minta kejelasan kasus Klien Kami guna mendapatkan Kepastian Hukum. Karena hingga kini tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Riau baik pelimpahan ke Kejaksaan Negeri ataupun pemberitahuan kepada kami," ungkapnya.

Harusnya, kata dia, setelah dilakukan pemanggilan 2 kali namun tidak digubris dan mangkir dari panggilan tersebut seharusnya menurut hukum penyidik Polda Riau bisa melakukan pemanggilan secara paksa terhadap tersangka.

BACA JUGA:Karzoni, Penderita Kanker Mulut yang Mendapat Pengobatan dari Kodim 0422/LB Selesai Jalani Operasi

"Upaya ini yang sampai sekarang belum dilakukan oleh Polda Riau. Ada apa? Apakah ada orang kuat (backing) di Polda Riau sehingga masalah ini diulur-ulur sampai sekarang. Padahal hampir satu tahun sejak penetapan sebagai tersangka tidak ada upaya satupun dengan alasan yang tidak jelas," ucapnya.

Dikatakannya lagi, sebagai pelapor Tandi Suheli membutuhkan kepastian hukum terkait laporannya tersebut sesuai dengan prinsip hukum equality before the law (setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah).

BACA JUGA:Kompak, Dandim 0422 dan Kapolres Lampung Barat Boyong Anggota Senam Bersama

Kronologis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: