Dukungan Pemkab Lampung Barat untuk Radio Swara Praja Minim, Untuk Internet Hingga Komputer Harus Patungan

Dukungan Pemkab Lampung Barat untuk Radio Swara Praja Minim, Untuk Internet Hingga Komputer Harus Patungan

LPPL Radio Swara Praja Lampung Barat--

BACA JUGA:Doa Nabi Sulaiman Saat Meminta Kekayaan Kepada Allah SWT

Pembekuan ini, kata dia, dilakukan sehubungan dengan kurang maksimalnya tugas dan kinerja oleh Dewan Pengawas dan Direktur Radio Swara Praja FM yang berdampak terhadap kurang maksimalnya penyiaran dari LPPL Radio Swara Praja FM.

Dimana, sambungnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 01 Tahun 2016 BAB II Bagian Ketiga Pasal Ke 4 Radio Swara Praja FM mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi dengan menyebarluaskan informasi pembangunan daerah, pendidikan, hiburan yang sehat, sebagai kontrol sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat daerah.

"Selain itu, infrastruktur dan peralatan radio yang sudah tidak layak lagi serta minimnya pendapatan, Radio Swara Praja yang diharapkan dapat mencari pembiayaan sendiri selain dari APBD Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 01 Tahun 2016 Pasal 34 ayat (1) LPPL Radio Swara Praja," imbuhnya.

Sebelumnya Ismet Inoni juga menyampaikan, sejauh ini tidak ada argumen yang mampu membuat LPPL Radio Swara Praja tetap bisa dipertahankan, kemudian kondisi saat ini radio telah kalah dengan media-media lainnya yang ada.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Raih Penghargaan Pembina Terbaik TTG dan Posyantek Tingkat Nasional

Selain itu, kondisi yang diharapkan mengalami kemajuan pada radio yang sempat menjadi kebanggaan masyarakat Lampung Barat pada masanya itu ternyata tidak.

"Sejak berdiri anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah sudah cukup besar sementara kondisinya seperti itu saja, tidak ada profit yang dihasilkan. Kemudian tidak ada alasan yang mampu mempertahankannya, sehingga pemerintah daerah mengambil sikap untuk membekukan sementara," kata Ismet Inoni.

Menurutnya, terbitnya Perda No.1/2016, Radio Swara Praja telah resmi berdiri sendiri sebagai LPPL, seyogyanya direksi lembaga milik pemerintah daerah tersebut harus memiliki rencana kerja dan bisnis plan, bahkan diperbolehkan  untuk mencari keuntungan atau berbisnis.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: