Dukungan Pemkab Lampung Barat untuk Radio Swara Praja Minim, Untuk Internet Hingga Komputer Harus Patungan

Dukungan Pemkab Lampung Barat untuk Radio Swara Praja Minim, Untuk Internet Hingga Komputer Harus Patungan

LPPL Radio Swara Praja Lampung Barat--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Praja 98,6 FM Vicky Andrias Fiqrullah, S.Pd, Mat., buka suara perihal pembekuan sementara Dewas dan Direksi yang tertuang dalam surat Nomor 000/168/III.18/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang pembekuan Dewan Pengawas dan Dewan Redaksi tersebut.

Menurut Vicky, sejak awal dilantik  Dewas dan Direksi melakukan pembenahan LPPL Radio Swara Praja FM, tanpa adanya dukungan yang berarti dari pemerintah daerah khususnya terkait dengan pendanaan pengoperasian radio plat merah tersebut.

Bahkan mantan ketua PWI Lampung Barat juga menyebut sejak 2020-2023, Pemkab Lampung Barat tidak menyediakan anggaran perpanjangan izin, yakni Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR).

"Dengan kondisi yang seperti itu, kami Dewan Pengawas dan juga Direksi  menggunakan uang pribadi, hanya ingin radio ini dapat siaran," ungkap Vicky, Rabu malam 7 Juni 2023. 

BACA JUGA:Ini Cara Membasmi Kutu Kucing dengan Bahan Alami

Lalu, dalam masalah penyerahan aset, pihaknya hanya menerima satu unit perangkat komputer, sehingga lagi-lagi pihaknya menggunakan dana pribadi.

"Karena  komputer kurang, kami patungan untuk membeli, begitu juga dengan receiver rusak kami patungan beli, jaringan internet menggunakan paket pribadi," ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, sambung dia, maka untuk menjual Radio Swara Praja ke pihak lain sebagai ajang promosi tentu sulit, Pemkab sendiri saja tidak memberikan dukungan, selayaknya dukungan yang diberikan kepada perusahaan milik pemerintah daerah lainnya.

Vicky juga mempertanyakan, perihal pembekuan Dewas dan Direksi, sebab menurutnya Dewas di SK-kan oleh bupati satu periode lima tahun (2019-2024), yang ditandatangani bupati, namun per 31 Mei lalu status dibekukan.

BACA JUGA:Front Rakyat Lampung Barat Dukung LPPL Radio Swara Praja Ditutup Total

Seperti diberitakan,  Pemkab Lampung Barat, melalui Diskominfo membekukan kepengurusan dan mengambil alih sementara LPPL Radio Swara Praja 98,6 FM.

Pembekuan dan pengambilalihan ini tertuang dalam surat nomor 000/168/III.18/2023 tentang penyampaian rencana pembekuan kepengurusan tertanggal 31 Mei 2023 yang ditujukan kepada dewan pengawas LPPL Radio Swara Praja, yang ditandatangani asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni, MM.

Dalam suratnya, Ismet Inoni menyampaikan berdasarkan pertimbangan dan kondisi LPLL Swara Praja maka LPLL Swara Praja untuk sementara waktu dibekukan.

"Terkait dengan proses siaran serta aset yang ada maka dengan ini akan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Barat, untuk menunggu ketentuan lebih lanjut," ungkap Ismet Inoni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: