Terancam Diblokir Kini BYD Masuk Daftar Hitam Kemenkomdigi Akibat Belum Daftar PSE

Terancam Diblokir Kini BYD Masuk Daftar Hitam Kemenkomdigi Akibat Belum Daftar PSE

BYD bisa kehilangan akses digital di Indonesia jika tak segera daftar PSE lewat platform OSS-Foto BYD-

MEDIALAMPUNG.CO.ID  — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengambil langkah tegas terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum mematuhi kewajiban pendaftaran atau pemutakhiran data. 

Salah satu yang kini tengah menjadi sorotan adalah produsen mobil listrik asal Tiongkok yakni BYD yang kini sudah masuk daftar hitam Kemenkomdigi.

Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik privat—baik dalam negeri maupun asing—wajib mendaftarkan serta memperbarui data mereka secara berkala.

“PSE privat yang belum mendaftar padahal diwajibkan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan,” tegas Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, dikutip dari situs resmi kementerian pada Minggu (1 Juni 2025).

BACA JUGA:BYD Bantah Tuduhan sebagai Evergrande-nya Industri Otomotif

Kemenkomdigi mengungkapkan bahwa dari total 36 entitas yang dikenai peringatan, 23 di antaranya sama sekali belum melakukan pendaftaran, meski sudah menjalankan kegiatan operasional di Indonesia. 

Sementara 13 lainnya telah mendaftar, namun belum memperbarui data penting, seperti struktur organisasi, jenis layanan, atau kebijakan privasi yang telah berubah.

Langkah pemblokiran ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah mengklaim telah memberikan sosialisasi dan peringatan bertahap, serta pendekatan persuasif kepada seluruh entitas terkait sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital nasional dan memastikan perlindungan data masyarakat.

Masuknya BYD dalam daftar ini mengejutkan banyak pihak, mengingat perusahaan tersebut tengah gencar memperluas pasar kendaraan listriknya di Indonesia. 

BACA JUGA:Investasi Otomotif China Dorong Kemajuan Industri Kendaraan Indonesia

Bila tidak segera melakukan pendaftaran atau pembaruan data, layanan digital BYD seperti aplikasi kendaraan, sistem pemantauan jarak jauh (telematika), atau pusat layanan pelanggan digital dapat diblokir dari akses di Indonesia.

Hal ini tentu bisa berdampak pada pengalaman pelanggan dan operasional perusahaan, terutama dalam hal layanan purna jual dan sistem pintar pada mobil mereka.

Kemenkomdigi bahkan kembali mengingatkan agar seluruh PSE privat yang belum mendaftar agar segera melakukan proses registrasi melalui platform yang telah disiapkan pemerintah yakni Online Single Submission (OSS). 

Sementara bagi yang sudah terdaftar, diminta secara rutin memperbarui data, terutama jika ada perubahan signifikan dalam layanan atau struktur perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: