232 Bidang Tanah Milik Pemkab Lampung Barat Belum Bersertifikat

232 Bidang Tanah Milik Pemkab Lampung Barat Belum Bersertifikat

Kabid Pertanahan DPUPR Lampung Barat Nerpi Juarsa--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga kini jumlah aset tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat sebanyak 232 bidang.

Kabid Pertanahan Nerpi Juarsa mendampingi Kepala DPUPR Lampung Barat Ir. Ansari mengungkapkan awalnya ada 484 bidang tanah milik Pemkab Lampung Barat yang belum bersertifikat namun saat ini tinggal 232 bidang lagi yang belum bersertifikat. 

“Pada tahun 2022 kita mengusulkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 202 bidang dan tahun 2023 sebanyak 50 bidang untuk disertifikat. Jadi kita sudah mengajukan 252 bidang untuk disertifikat,” ujar Nerpi Juarsa

Dijelaskannya, dari 252 bidang tanah yang diusulkan ke BPN untuk dibuatkan sertifikat tersebut, rinciannya 190 sertifikat telah diserahkan Kepala BPN kepada Pemkab Lampung Barat sedangkan sisanya 62 sertifikat masih dalam proses dan akan diserahkan pada tahun 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Pengajuan Anggaran BLT-DD Selesai, Minta Pekon Segera Salurkan Bantuan

“Pembuatan sertifikat tanah milik pemerintah daerah ini dilakukan secara bertahap. Pembuatan sertifikat tanah tersebut penting untuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” kata dia.

Dengan adanya pemberian sertifikat ini tentunya aset hak atas tanah akan terjamin kepastian hukum dalam penggunaan untuk peningkatan pembangunan di wilayah Kabupaten Lampung Barat.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat Oki Maradha Pratama, S.H, M.H menyerahkan sertifikat tanah hak pakai instansi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kepada Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama, Kamis 21 Desember 2023.

Penyerahan sertifikat tanah hak pakai sebanyak 90 bidang tersebut berlangsung di Ruang Kerja Setdakab Lampung Barat yang dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Ir. Ansari dan Kabid Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Budi Rahayu. 

BACA JUGA:Puskesmas Ngaras Belum Jalani Survei Akreditasi

Pj. Sekkab Lampung Barat Adi Utama mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan/BPN Lampung Barat beserta seluruh jajarannya atas kerjasama dan sinergi yang baik dalam mensukseskan sertifikasi tanah aset Pemkab Lampung Barat. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan/BPN atas percepatan pembuatan sertifikat tanah karena sertifikat hak pakai ini adalah langkah penting dalam mengamankan hak atas tanah milik pemerintah daerah, serta masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK,” ujar Adi Utama

Tentu dengan adanya sertifikat hak pakai itu, lanjut Adi Utama, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan berupaya semaksimal mungkin dalam memanfaatkan lahan tersebut untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Lampung Barat.

Sekadar diketahui, berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat hingga 31 Desember tahun 2022, luas aset tanah milik Pemkab Lampung Barat mencapai 6.114.783,89 meter persegi atau 824 persil, dengan nilai Rp644.482.703.556. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: