Front Rakyat Lampung Barat Dukung LPPL Radio Swara Praja Ditutup Total

Front Rakyat Lampung Barat Dukung LPPL Radio Swara Praja Ditutup Total

LPPL Radio Swara Praja Lampung Barat--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Rakyat Lampung Barat Anton Cabara Maas mendukung langkah Pemkab Lampung Barat, untuk melakukan pembekuan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Praja 98,6 FM.

Tidak hanya mendukung pembekuan sementara, Anton Cabara Maas juga meminta Pemkab Lampung Barat untuk tidak setengah-setengah, dimana tidak hanya membekukan kepengurusan dari Direksi dan Dewan Pengawas, tetapi menutup secara total operasional dari radio plat merah yang sempat menjadi kebanggan di masanya itu.

"Pada intinya apa yang dilakukan oleh Pemkab Lampung Barat untuk membekukan LPPL Radio Swara Praja menurut kami sudah sangat tepat, karena memang di era serba internet sekarang ini, keberadaan radio sudah tidak lagi dibutuhkan, bisa kita dengar di kebun-kebun saja sudah sangat jarang yang mendengarkan radio, apalagi di daerah perkotaan," kata Anton.

Ia melanjutkan, alasan ia meminta Pemerintah daerah menutup secara total LPPL Radio Swara Praja tersebut, itu karena ketika LPPL Radio Swara Praja tetap beroperasi dibawah kendali langsung dari pemerintah daerah maka itu akan tetap membebani keuangan daerah.

BACA JUGA:Cari Penyebab Diare Massal, Puskesmas Kebun Tebu Tunggu Hasil Uji Lab Korban 'Sop dan Sate Beracun'

"Misalkan, pembekuan hanya untuk direktur dan dewan pengawas atau kepengurusan, sementara nantinya radio Swara praja dibawah Diskominfo, itukan sama saja, tetap membebani keuangan daerah, artinya dengan melihat kondisi saat ini radio Swara praja tidak lagi perlu dipertahankan," kata dia.

Sementara itu, berkaitan dengan para pegawai seperti penyiar Radio Swara Praja, menurut dia, nantinya bisa diberdayakan di perangkat daerah, dan sebagai satker pembina, Diskominfo memiliki tanggung jawab terkait itu.

Seperti diberitakan,  Pemkab Lampung Barat, melalui Diskominfo membekukan kepengurusan dan mengambil alih sementara LPPL Radio Swara Praja 98,6 FM.

Pembekuan dan pengambilalihan ini tertuang dalam surat nomor 000/168/III.18/2023 tentang penyampaian rencana pembekuan kepengurusan tertanggal 31 Mei 2023 yang ditujukan kepada dewan pengawas LPPL Radio Swara Praja, yang ditandatangani asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni, MM.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Ajukan 2000 Vaksin Rabies, Kucing Usia 6 Bulan Sudah Bisa Vaksin

Dalam suratnya, Ismet Inoni menyampaikan berdasarkan pertimbangan dan kondisi LPPL Swara Praja maka LPPL Swara Praja untuk sementara waktu dibekukan.

"Terkait dengan proses siaran serta aset yang ada maka dengan ini akan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Barat, untuk menunggu ketentuan lebih lanjut," ungkap Ismet Inoni.

Pembekuan ini, kata dia, dilakukan sehubungan dengan kurang maksimalnya tugas dan kinerja oleh Dewan Pengawas dan Direktur Radio Swara Praja FM yang berdampak terhadap kurang maksimalnya penyiaran dari LPPL Radio Swara Praja FM.

Dimana, sambungnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 01 Tahun 2016 BAB II Bagian Ketiga Pasal Ke 4 Radio Swara Praja FM mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi dengan menyebarluaskan informasi pembangunan daerah, pendidikan, hiburan yang sehat, sebagai kontrol sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: