Tindak Lanjut UU No.1/2022, Bapenda Pesbar Siapkan Ranperda Pajak dan Retribusi

Tindak Lanjut UU No.1/2022, Bapenda Pesbar Siapkan Ranperda Pajak dan Retribusi

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melaksanakan koordinasi dan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah sesuai dengan undang-undang nomor satu tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang dilaksanakan aula Rusun ASN, Pekon Way Redak, Selasa (23/5).

Hadir dalam kesempatan itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Lampung Dr. Alpius Sarumaha, S.H, M.H., Kepala Bapenda Drs. Gunawan, M.Si., Kabid Pengembangan Potensi, Pembukuan dan Pelaporan Pajak dan Retribusi, Isnaeni Aditia Marvan, S.H., dan perwakilan seluruh OPD yang bertanggung jawab dalam pajak dan retribusi.

BACA JUGA:Jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampura Kembali berhasil Membekuk DPO Curat

Dalam kesempatan itu, Gunawan, menyampaikan ditetapkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 itu, secara otomatis mencabut keberadaan undang-undang lainnya yang berhubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Undang-undang No.1/2022 itu mengatur tentang pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, pengelolaan transfer keuangan daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah hingga pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional,” kata dia.

BACA JUGA:Bacaleg DPD RI Beri Penjelasan Perihal Pengunduran Dirinya Sebagai Peratin

Dijelaskannya, terdapat sejumlah perubahan yang terjadi dalam penerapan pajak dan retribusi daerah, sehingga Pemkab Pesbar perlu melakukan penyesuaian dengan  membentuk Peraturan Daerah yang terlebih dahulu disiapkan melalui Ranperda.

“Dalam menerapkan Undang-Undang nomor 1/2022 itu, kita harus menyiapkan turunan yang menjadi dasar kedepannya, yakni Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.

BACA JUGA:2024, Ratusan ASN di Lambar Bakal Pensiun

Ditambahkannya, perubahan yang terjadi pada pajak dan retribusi daerah itu seperti pada jenis pajak daerah, perubahan tarif pajak daerah, perubahan retribusi jasa umum, perubahan retribusi jasa usaha hingga perubahan retribusi perizinan tertentu.

“Dengan adanya perubahan-perubahan pada pajak dan retribusi itu, maka kita perlu melakukan penyesuaian dan akan dituangkan dalam Peraturan Daerah,” terangnya.

BACA JUGA:Kemendesa PDTT Gelar FGD dan Survei Lapangan Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Desa dan Perdesaan

Menurutnya, meski sudah ada undang-undang terbaru yang mengatur pajak dan retribusi itu, Perda lama yang berpedoman pada undang-undang nomor 28/2009 masih berlaku selama dua tahun sejak undang-undang baru itu disahkan.

“Itu artinya, kita tetap bisa menggunakan perda lama dalam penerapan pajak dan retribusi daerah, sebelum Perda baru disahkan paling lambat hingga awal tahun 2024 mendatang,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: