Kemendesa PDTT Gelar FGD dan Survei Lapangan Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Desa dan Perdesaan

Kemendesa PDTT Gelar FGD dan Survei Lapangan Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Desa dan Perdesaan

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Survei Lapangan, dalam rangka penyusunan rencana induk pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal dan transmigrasi 2025-2045 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang dipusatkan di Lamban Apung, Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (23/5/2023).

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Pesbar Dr.Drs.Agus Istiqlal, S.H, M.H., Ketua Tim FGD Kemendesa PDTT, Sudanar Budiono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Syaifullah, S.Pi., Kadiskominfotiksan Suryadi, S.Ip, M.M., perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab Pesbar, perwakilan Bank Lampung, perwakilan BUMDesa, pelaku UMKM, serta pihak terkait lainnya.

Bupati Pesbar Agus Istiqlal, mengatakan, pembangunan jangka panjang nasional kini telah memasuki tahap penyusunan untuk mencapai indonesia emas 2045. 

Ditargetkan pada tahun 2045 indonesia sudah menjadi negara maju dengan terwujudnya empat pilar pembangunan nasional.

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Pesbar Ringkus Pelaku Curanmor

“Empat pilar itu yakni pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan dan pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan,” katanya.

Dijelaskannya, lingkup norma perencanaan, diperlukan konsep atau susunan perencanaan yang tersusun berdasarkan jangka waktu tertentu, dimulai dari rencana jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. 

Rencana induk ini merupakan perencanaan yang komprehensif jangka panjang mulai dari visi, misi, tujuan, sasaran dan arah kebijakan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional jangka panjang.

“Baik yang diamanatkan dari RPJMN dan RPJPN maupun ultimate goals yang telah tertuang dalam undang-undang yang mengatur tentang perdesaan, pembangunan daerah tertinggal dan ketransmigrasian,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemutakhiran IDM, Pekon Sukajadi Pertahankan Status Desa Maju

Tentunya, kata dia, sampai dengan grand design program atau kegiatan yang terpadu antar sektor tersebut. 

Rencana induk pembangunan perdesaan disusun guna mendorong perdesaan untuk menjadi lokus pembangunan untuk menjawab isu ketimpangan antar wilayah yang masih cukup tinggi. 

Kabupaten Pesbar merupakan salah satu Kabupaten yang menjadi lokasi sampling dalam penyusunan rencana induk ini.

“Saya berharap agar semua satuan kerja perangkat daerah dalam jajaran Pemkab Pesbar dan seluruh pihak berkepentingan lainnya ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang dilaksanakan ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: