Komisi Informasi Pusat Tunjuk Empat Duta Keterbukaan Informasi

Komisi Informasi Pusat Tunjuk Empat Duta Keterbukaan Informasi

Komisi Informasi Pusat menunjuk empat duta keterbukaan informasi--

BACA JUGA:Polres Pesbar Berhasil Amankan DPO Curat

Dari keempat duta keterbukaan informasi Komisi Informasi, lulusan FHUI ini yang paling muda.

Sebagai pertimbangan, kata Syawaludin, pengangkatan ini memperhatikan adanya tuntutan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu elemen penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. 

Komisi Informasi berpendapat, adanya keterbukaan informasi publik memberikan perubahan pada konsep governance yang dulunya lebih berorientasi pada kekuasaan pemerintah, berubah menjadi konsep governance yang harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan Publik.

“Di samping itu keterbukaan informasi publik merupakan suatu aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia," tandasnya.

BACA JUGA:Di Ponpes Al Zaytun, Dosa Bisa Ditebus dengan Uang, Nominalnya Tergantung Dosa yang Telah Diperbuat

Bersinergi

Syawaludin memaparkan, Komisi Informasi Pusat perlu menggandeng tokoh nasional tersebut untuk bersinergi, bekerja sama, teman diskusi, bahu membahu dalam rangka memperkuat relasi kemitraan komisi informasi. 

“Utamanya membangun kesadaran bersama sebagai tanggung jawab untuk mensosialisasikan mengedukasikan dan membudayakan keterbukaan informasi di negara demokrasi yang bercirikan adanya partisipasi publik,” katanya.

Komisi informasi mengingatkan, dalam negara demokrasi, hak atas informasi disebut juga dengan istilah “hak untuk tahu” (right to know).

BACA JUGA:Ini Ramalan Jayabaya Tentang Hari Kiamat, Tanda-tandanya Sudah Banyak Terjadi

Hal ini dikarenakan keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting demokrasi dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik. 

Kunci utama demokrasi sebagai suatu sistem bernegara, tambah Syawaludin, partisipasi individu dalam pembentukan nilai-nilai berbangsa. 

Agar partisipasi bermakna, warga perlu informasi yang cukup. Pemenuhan suatu informasi bermanfaat dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang dapat berakibat pada kepentingan publik.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: