Polres Pesbar Berhasil Amankan DPO Curat

Polres Pesbar Berhasil Amankan DPO Curat

DPO kasus curat--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat (Pesbar) dan Tekab 308 presisi Polsek Pesisir Tengah berhasil membekuk daftar pencarian orang (DPO) inisial AD yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di salah satu kos-kosan Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, Senin (15/5). 

Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S. Ik, M.H., melalui Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H, M.H membenarkan bahwa Tekab 308 gabungan Polsek dan Polres telah mengamankan seorang laki laki inisial AD dengan alamat pekon sukadana kecamatan pulau pisang kabupaten pesisir barat

BACA JUGA:Di Ponpes Al Zaytun, Dosa Bisa Ditebus dengan Uang, Nominalnya Tergantung Dosa yang Telah Diperbuat

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/04/I/3023/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG, pada tanggal 12 Januari 2023 lalu, dimana pelaku merupakan DPO tindak pidana pencurian dengan pemberatan Nomor : DPO/02/II/2023/reskrim, sedangkan pelaku lainnya sudah tertangkap dan sedang menjalani hukuman di Rutan Krui," kata dia.

Dijelaskannya, pada Senin (15/5) sekira pukul 14.30 WIB team mendapat informasi keberadaan pelaku AD sedang berada di kos-kosan pekon walur Kecamatan Krui Selatan, kemudian team Tekab 308 presisi yang dipimpin AIPDA Firdiansyah, S.H, M.H., langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki laki inisial AD.

BACA JUGA:Ini Ramalan Jayabaya Tentang Hari Kiamat, Tanda-tandanya Sudah Banyak Terjadi

"Setelah dilakukan interview terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 bersama YF dan IW kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Pesisir Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Lanjutnya, modus operandi  pelaku bersama rekannya YF dan IW melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok menggunakan balok kemudian masuk warung dan mengambil barang barang berupa beberapa tabung gas dan beberapa slop rokok berbagai merk, sehingga korban mengalami kerugian lebih kurang RP3.300.000.

BACA JUGA:Cara Alami untuk Menurunkan Demam pada Anak

"Tempat kejadian perkara pencurian tersebut yaitu di warung pekon kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa dengan korban atas nama Erwin dan dalam hal barang bukti dalam perkara ini sudah disita dalam berkas perkara : BP/04/I/2023/reskrim, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: