Pembuatan Sertifikat Lahan Pemkab, Mulai Tahapan Pengukuran

Pembuatan Sertifikat Lahan Pemkab, Mulai Tahapan Pengukuran

Ilustrasi Sertifikat--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mulai melaksanakan proses pembuatan sertifikat aset lahan Pemkab di kabupaten setempat.

Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Hendri Setiawan, S.T., mendampingi Kadis PRKP Pesbar, Ir. Armand Achyuni, mengatakan tahun ini pihaknya menargetkan 75 bidang aset lahan memiliki sertifikat.

“Secara perlahan kita memaksimalkan proses pembuatan sertifikat untuk seluruh aset tanah yang dimiliki Pemkab Pesbar, tahun ini ada 75 bidang tanah milik Pemkab Pesbar yang menjadi sasaran,” kata dia.

Dijelaskannya, seluruh aset yang menjadi sasaran pembuatan sertifikat tahun ini, kini masih melalui tahapan pengukuran bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesbar.

BACA JUGA:Pelaksanaan Latsar CPNS 2021 Dipastikan Tahun Ini

“Proses pembuatan sertifikat lahan Pemkab Pesbar itu bekerjasama langsung dengan Kantor BPN Pesbar, hal itu karena pihak BPN yang menerbitkan sertifikat itu,” jelasnya.

Dipaparkannya, hingga kini sebanyak 197 aset lahan telah pemkab telah memiliki sertifikat dari target 358 aset lahan yang dimiliki Pemkab Pesbar. Itu artinya masih ada 161 aset lahan yang belum disertifikatkan.

“Jumlah lahan yang belum memiliki sertifikat masih banyak. Sebagian besar berada di lingkungan Komplek Perkantoran Pemkab Pesbar dan komplek gedung DPRD Pesbar,” terangnya.

Menurutnya, semua lahan yang berada di lingkungan komplek perkantoran Pemkab Pesbar dan gedung DPRD Pesbar nantinya akan dijadikan satu, sehingga jumlah aset lahan akan berkurang jika dihitung jumlah bidangnya.

BACA JUGA:Pekon Mekarjaya Tingkatkan Sinergitas Aparatur dengan Rakor Bulanan

“Lahan menjadi lokasi perkantoran saat ini akan kita jadikan satu sertifikat, sehingga secara otomatis jumlah bidang lahan Pemkab Pesbar akan berkurang, hal itu dengan melihat jumlah bidang yang ada saat ini,” ujarnya.

Selanjutnya, sebagian besar aset yang belum memiliki sertifikat tersebut tersebar di dua organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan.

“Masih ada Sekolah, Puskesmas dan Pustu yang belum memiliki sertifikat hingga tahun, selain itu ada juga lahan perkantoran yang berasal dari puluhan pemilik yang berbeda,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: