Lapor Kena Pungli, Seorang Guru ASN di Pangandaran Ngaku Diintimidasi Hingga Pilih Mundur

Lapor Kena Pungli, Seorang Guru ASN di Pangandaran Ngaku Diintimidasi Hingga Pilih Mundur

Mendapat intimidasi usai melaporkan dugaan pungli di lingkungan Pemkab Pangandaran, Husein akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari ASN Kabupaten Pangandaran-Foto Tangkapan layar TikTok@husein_ar-

BACA JUGA:Ingin Pelihara Kucing? Berikut Jenis-jenis Kucing Peliharaan Paling Populer

Dalam laporannya, Husein mencantumkan screenshot pesan penagihan berikut bukti transfer.

Ia juga mengaku menuliskan laporannya dengan kata-kata yang baik, kata-kata yang telah ia pikirkan rekan-rekannya sebelumnya.

Namun setelah membuat laporan tersebut, Husein mengatakan akan yang mencari-cari siapa yang membuat laporan.

Husein kemudian mengakui bahwa dirinya lah yang membuat laporan tersebut.

BACA JUGA:Manfaat dan Keunikan Kemangi: Ramuan Segar dan Berkhasiat

"Dari situ saya ditelepon untuk menghadap ke kantor BKPSDM Pangandaran di Jalan Parigi,” kata Husein.

Setibanya di Kantor BKPSDM Pangandaran, Husein mengaku disidang oleh sekitar 12 orang selama 6 jam.

Ia pun dicecar pertanyaan terkait alasannya melapor yang dijawab karena Husein mengaku keberatan dengan pungutan-pungutan yang tidak jelas peruntukannya tersebut.

Pihak yang menyidangnya tersebut beralasan bahwa anggaran kegiatan tersebut tidak ada karena karena dialihkan untuk penanganan covid-19.

BACA JUGA:Lakalantas di Wilayah Panjang, Korban Dilarikan ke RSUDAM

Usai disidang, Husein mengaku mendapat ancaman pemecatan jika laporannya ke lapor.go.id tidak segera dicabut karena dianggap dapat merusak nama baik instansi.

Setelah terus mendapat intimidasi dari pihak instansi, Husein pun memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai ASN.

"Waktu itu karena diancam saya minta surat pemecatan saja, dari situ pada bingung dan pada ngancam. Saya jadi nggak nyaman. Sekolah saya didatengin, dicari tau masalahnya ada apa,” katanya.

Husein mengaku juga mendapat tindakan yang tidak adil. Pada Maret 2023, di instansi tersebut terdapat CPNS yang mengambil uang kas. Namun pelaku tidak diproses sebagaimana dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: