Sambut Lebaran, KBM di Sekolah Mulai Diliburkan Besok
Kasi Kurikulum dan Penilaian Disdikbud Lambar Lediyawati, S.Kom--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Pendidikan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, mulai dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP yang ada di kabupaten setempat mulai libur melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM), dalam rangka lebaran hari raya idul fitri 1444 Hijriah.
Kasi Kurikulum dan Penilaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lambar Lediyawati, S.Kom., mendampiingi kepala Disdikbud Lambar Bulki Basri, S.Pd, MM., mengungkapkapkan, libur akan dimulai Senin (17/4/2023) Selasa (2/5/2023) mendatang atau sekitar dua minggu.
Libur sekolah tersebut, kata Ledi, merujuk surat edaran (SE) No.420/405/III.01/2023 tentang Libur sekolah menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah tahun pelajaran 2022/2023 maka libur dalam rangka hari raya Idul Fitri, sebelum tanggal 1 syawal dan tujuh hari sesudah 1 syawal 1444 Hijriah, yaitu pada tanggal 17 April hingga 2 Mei tahun 2023.
BACA JUGA:SDN 3 Liwa Gelar Pesantren Kilat Bertema ‘Semangat Ramadhan Menggapai Keberkahan’
“Terkait dengan jadwal libur sekolah tersebut, telah disampaikan kepada kepala TK/PAUD, SD dan SMP se-kabupaten Lampung Barat,” ungkap Lediyawati.
Pihaknya berharap, selama libur hari Raya Idul Fitri nanti, siswa-siswi untuk lebih giat lagi belajar di rumah dan kepada orang tua agar dapat mengawasi dan membimbing anak-anaknya.
”Libur lebaran ini diharapkan dapat tetap dimanfaatkan oleh anak-anak untuk tetap belajar di rumah, selain itu kami berharap agar para orang tua mengawasi anak-anaknya, jangan sampai memanfaatkan libur sekolah ini untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
BACA JUGA:SMPN 1 Way Tenong Bagikan Sembako ke Siswa Kurang Mampu dan Warga Sekitar Sekolah
Sementara itu, Pemkab Lambar juga telah menetapkan libur Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri tahun 2023, berlangsung 8 hari dan libur akan dimulai pada Rabu (19/4) hingga Selasa (25/4/2023) mendatang.
Libur Lebaran dan Cuti Bersama telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Lewat SKB tersebut, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: