Terkait Pembelian BBM Bersubsidi Untuk Nelayan, Pastikan Bawa Rekomendasi Asli dari Dinas Perikanan Pesbar

Terkait Pembelian BBM Bersubsidi Untuk Nelayan, Pastikan Bawa Rekomendasi Asli dari Dinas Perikanan Pesbar

Ilustrasi BBM-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Nelayan di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang hendak melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu seperti Pertalite yakni BBM bersubsidi untuk usaha perikanan, harus melampirkan surat rekomendasi asli dari Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten setempat ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah ditunjuk.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pesbar, Armen Qodar, S.P, M.M., mengatakan, hingga kini masih tercatat terdapat 83 nelayan di Kabupaten setempat yang telah mendapat surat rekomendasi dari Dinas Perikanan untuk melakukan pembelian BBM jenis tertentu dalam rangka mendukung usaha perikanan bagi nelayan di Negeri Para Saibatin dan Para Ulama itu.

BACA JUGA:Lelang JPTP Masuk Tahap Pemaparan Makalah dan Wawancara

“Kita juga kembali mengingatkan seluruh nelayan yang telah memiliki rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi itu agar benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” katanya, Senin (27/3/2023).

Dijelaskannya, jangan sampai BBM bersubsidi yang telah diperoleh itu disalah gunakan, karena tetap akan dilakukan pemantauan. 

BACA JUGA:Terlibat Kasus Esek-esek, Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Polisi

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar SPBU sebagai lokasi pembelian BBM jenis tertentu untuk nelayan itu benar-benar teliti, karena surat rekomendasi yang diberikan ke pihak SPBU itu harus benar-benar asli dan bukan surat rekomendasi yang telah di fotocopy, jika ada yang di fotocopy itu jelas tidak berlaku.

“Terlebih, untuk surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk nelayan itu dengan batas waktu selama 20 hari, dimana dalam satu hari untuk pembelian BBM bersubsidi itu dengan batasan 35 liter,” jelasnya.

BACA JUGA:Pj Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan untuk Rumah Ibadah

Masih kata dia, surat rekomendasi yang diserahkan ke nelayan itu benar-benar merupakan nelayan dan terdata dalam aplikasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Artinya, jika warga biasa yang ingin minta rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi itu jelas tidak bisa. 

BACA JUGA:Safari Ramadhan, Bupati Tanggamus Serahkan Bantuan Dana Hibah Untuk Pembangunan Masjid dan Musholla

Untuk itu, pihaknya berharap kepada SPBU dapat teliti dan jika memang menemukan adanya kendala agar dapat berkoordinasi dengan Dinas Perikanan setempat.

“Untuk di Pesbar ini ada empat SPBU yang menjadi rujukan sebagai lokasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan itu yakni SPBU di Kecamatan Lemong, SPBU di Kecamatan Karya Penggawa, SPBU di Kecamatan Krui Selatan, dan SPBU di Kecamatan Pesisir Selatan,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: