Terlibat Kasus Esek-esek, Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Polisi

Terlibat Kasus Esek-esek, Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Polisi

YA alias Eni (39) menjalani pemeriksaan di Mapolres Pringsewu.--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tersandung dugaan bisnis esek-esek, YA alias Eni (39) warga  Gadingrejo Pringsewu diamankan Satreskrim Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan YA diamankan Polisi di daerah Pekon (Desa) Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Sabtu 25 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Lampung Lesti Putri Utami Berdialog Bersama Petani Tomat Lambar

"Sabtu malam kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang wanita berinisial YA atas dugaan terlibat kasus prostitusi di wilayah Gadingrejo," ujarnya. 

Selain YA juga turut diamankan seorang pekerja seks komersial  HY (22) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu. Serta barang bukti 1 unit ponsel dan uang tunai Rp.400 ribu.

BACA JUGA:Tenaga Ahli Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri HPN Ke-28 Di Medan

"Pelaku akan dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,"  Beber Iptu Feabo.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: