Gara-gara Wawancara, LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer

Gara-gara Wawancara, LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer

LPSK resmi mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer--

BACA JUGA:Sulpakar Pastikan Ujian Sekolah di SMAN 3 Kotabumi Tetap Berjalan

“Sebelum wawancara saya mengecek perizinan tersebut dan saya konfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang, sudah dikirimkan surat, sudah mendapat izin, LPSK sudah ditembuskan surat juga,” terang Ronny.

Bahkan menurut Ronny, ia telah mengkonfirmasi langsung kepada salah satu komisioner LPSK melalui telepon sebelum wawancara tersebut dilakukan.

“LPSK menyampaikan, silahkan saja asal yang bersangkutan (Richard Eliezer *red) tidak keberatan,” tuturnya.

Selain itu, Ronny mengatakan, saat wawancara dilakukan selain kuasa hukum, tim dari LPSK juga ikut mendampingi.

BACA JUGA:Polres Lampura Ringkus Pelaku Pemalsuan SIM

“Dalam proses wawancara saya ikut mendampingi dan LPSK juga ada di situ, tapi kok setelah wawancara dikirimkan surat yang mengancam akan mencabut status terlindung Richard Eliezer, ini sangat kami sayang,” ungkap Ronny.

Sementara itu Aristo MA Pangaribuan selaku Ahli Pidana Hukum menjelaskan bahwa apa yang diputuskan oleh pihak LPSK tidaklah salah karena LPSK sendiri mempunyai aturan yang harus dijalankan.

Menurut Aristo dalam aturan perundang-undangan menyebutkan bahwa narapidana tidak boleh melakukan interview jika kasusnya masih berjalan.

BACA JUGA:Buka Lomba Mancing, Sekda Pringsewu Ajak Masyarakat Lestarikan Ekosistem Embung

Meskipun saat ini Richard telah menjalani putusan dengan hukuman penjara 1.5 tahun, namun masih ada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yang tengah melakukan upaya hukum atas putusan Hakim.

“Ini merupakan satu paket dengan Richard Eliezer dan kita tidak dapat memisahkan hal tersebut, meskipun putusan Richard telah inkrah atau putusannya telah sah,” terang Aristo.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: