Gara-gara Wawancara, LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer

Gara-gara Wawancara, LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer

LPSK resmi mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer.

Pencabutan perlindungan tersebut dilakukan LPSK setelah Richard Eliezer melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu stasiun TV swasta.

Justice Collaborator (JC) atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut dianggap melanggar aturan LPSK.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution yang mengatakan Richard Eliezer telah melanggar perjanjian dengan LPSK.

BACA JUGA:PM Rayakan Ultah ke 49 Tahun, Bersama Istri Santuni Anak Yatim

Perjanjian tersebut yakni Richard Eliezer tidak diperkenankan melakukan wawancara atau berkomunikasi dengan pihak lainnya.

“Dalam peraturannya, pihak yang dilindungi dilarang melakukan komunikasi dengan pihak lain selama masa perlindungan oleh LPSK, dan peraturan tersebut dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani,” tegasnya.

Maneger Nasution menjelaskan jika pihak LPSK telah mengirimkan surat pada stasiun televisi swasta yang melakukan wawancara Richard Eliezer dan meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.

“Kami sebenarnya telah mengirimkan surat pada stasiun televisi tersebut agar wawancara dengan Richard tidak ditayangkan, namun stasiun televisi tetap menayangkan,” kata Maneger Nasution.

BACA JUGA:Dua Hari Pasca Banjir dan Longsor Sidomulyo, Akses Utama Sudah Terbuka

Meskipun telah mencabut perlindungannya, menurut Maneger Nasution LPSK masih mempertimbangkan hak-hak Eliezer sebagai JC.

“Karena jika ditayangkan maka akan adanya konsekuensi pada Richard, namun LPSK masih mempertimbangkan untuk tetap mempertahankan hak-haknya sebagai JC,” imbuhnya.

Di lain pihak, koordinator tim kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyayangkan pencabutan perlindungan atas kliennya.

Ronny menjelaskan bahwa sebelum wawancara tersebut dilakukan pihaknya telah mendapatkan izin dari pihak-pihak yang berwenang, diantaranya Kemenkumham dan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: