Polres Lampura Ringkus Pelaku Pemalsuan SIM

Polres Lampura Ringkus Pelaku Pemalsuan SIM

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) Polda Lampung, meringkus seorang pria yang diduga telah memalsukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pria berinisial KAS (29) itu merupakan warga Desa Hadi Mulyo Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.

Penangkapan KAS bermula dari kecurigaan korbannya Wawan (47) warga Dusun Sei Pendowo Kecamatan Abung Selatan, yang telah membuat SIM C untuk jenis kendaraan roda dua bersama dengan rekannya Eko, lantaran melihat bentuk SIM yang telah dibuat berbeda dengan SIM pada umumnya.

BACA JUGA:Buka Lomba Mancing, Sekda Pringsewu Ajak Masyarakat Lestarikan Ekosistem Embung

Korban datang ke gedung Satpas Satlantas Polres Lampura untuk mengecek keasliannya, namun oleh petugas diterangkan bahwa SIM tersebut tidak terdaftar pada data base Korlantas Polri.

Karena merasa dirugikan korban membuat laporan pengaduan ke gedung SPKT sebagaimana laporannya LP/65/III/2023/SPKT Polres L.U. tanggal 6 Maret 2023.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah menerima laporan korban dan telah mengamankan terduga pelakunya "ujar Kasat, Jumat (10/3/2022).

BACA JUGA:Rangkaian HUT Ke-59 Provinsi Lampung, Pemprov Adakan Pasar Murah dan Bazar UKM

Lebih lanjut disampaikan oleh Kasat AKP Eko, sejak menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Kemudian pada hari Rabu (8/3/2023) terduga pelaku diketahui sedang berada di sebuah rumah kos di Bandar Lampung.

Tim yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Adi Wasito langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankannya sekira pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:Bupati Way Kanan Tinjau Lokasi Longsor di Banjit, Satu Korban Belum Ditemukan

“Modus operandi yang dilakukan kepada para korbannya, pelaku menawarkan pengurusan dan penerbitan SIM lebih cepat, membuat korban menurutinya," ungkap AKP Eko.

Saat ini, kata Eko, terduga KAS sudah diamankan di Mapolres Lampura dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dapat dijerat pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: