Selasa, Berkas Perkara Amri Jaya Dilimpahkan ke PN Tipikor
Kacabjari Lampung Barat di Krui, Christian, S.H, M.H.--
“Selain itu juga kita minta keterangan ahli dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Pesbar, dan surat hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Pesbar, dan petunjuk dari beberapa saksi yang sudah diperiksa,” kata Christian.
BACA JUGA:Stok Menipis, Disbunnak Ajukan 3.000 Dosis Vaksin Rabies
Christian mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari APIP Kabupaten Pesbar laporan hasil audit No. 700/LHA-283/III.01/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan realisasi APBPek pada Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan itu diperoleh kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.011.588.402.
“Dugaan penyimpangan yang dilakukan AJ itu dengan merealisasikan anggaran yang tidak sebagaimana mestinya selama kurun waktu dua tahun itu,” jelasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: