Selasa, Berkas Perkara Amri Jaya Dilimpahkan ke PN Tipikor

Selasa, Berkas Perkara Amri Jaya Dilimpahkan ke PN Tipikor

Kacabjari Lampung Barat di Krui, Christian, S.H, M.H.--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, Selasa (14/3) mendatang, dijadwalkan segera melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) di Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan tersangka Amri Jaya, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjung Karang, di Bandar Lampung.

Kacabjari Lampung Barat di Krui, Christian, S.H, M.H., mengatakan, sebelumnya tersangka dan barang bukti telah dilakukan penyidikan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan. 

Sehingga setelah semua berkas dinyatakan rampung, maka tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjung Karang.

BACA JUGA:10.831 KPM di Pesbar Akan Terima PKH Tahun 2023

“Iya, rencananya Selasa (14/3) mendatang berkas perkara dan barang bukti itu dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjung Karang, karena memang pekan ini untuk persiapan semua berkas itu baru selesai,” katanya, Jumat (10/3).

Sedangkan, kata dia, tersangka tipikor yakni Amri Jaya itu akan dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui ke Rutan Way Hui, Senin (13/3) mendatang. 

Dirinya berharap dalam pemindahan tersangka itu tidak ada kendala, dan tetap dengan pengawalan ketat hingga sampai ke Rutan Way Hui nanti.

BACA JUGA:Akses Jalan Rusak, Distribusi Logistik Korban Longsor Sidomulyo Terkendala

“Terkait dengan pelaksanaan sidang terhadap tersangka Amri Jaya itu tentu nanti masih menunggu dari pihak PN Tipikor Tanjung Karang,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Cabjari Lampung Barat di Krui menetapkan AJ mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesbar sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021. 

Total kerugian negara mencapai Rp1.011.588.402. Penahanan mantan Peratin periode 2016-2022 itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print-05/L.814.8/Fd.1/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.

BACA JUGA:Songsong Ramadhan, Turnamen Futsal RHB Cup 2023 Dibuka

Kacabjari Lampung Barat di Krui, Christian, mengatakan, AJ diduga menyimpangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPek) pada Pekon Pagar Dalam tahun 2020 dan 2021. 

Penahanan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan yakni mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP diantaranya keterangan 57 orang saksi-saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: