Polsek Sumberjaya Amankan Dua Pelaku Pembobol Warung di Pekon Purajaya

Polsek Sumberjaya Amankan Dua Pelaku Pembobol Warung di Pekon Purajaya

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kembali Tekab 308 presisi, Unit Reskrim Polsek Sumberjaya, Polres Lampung Barat berhasil amankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus pencurian toko (warung) milik Ngaimin bin Karyo Rejo Kemis di Pekon Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hapri, S.H, M.H mengatakan, kedua pelaku yang kini berstatus tersangka inisial PYS (19) warga Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu dan YN (18) warga Pekon Mekarjaya, Kecamatan Gedung Surian. 

BACA JUGA:Mau Ikut UKW Gratis Difasilitasi Dewan Pers? Ini Google Formnya

Dijelaskan Ery Hafri kronologis kejadian, sekitar pukul 04.00 WIB, kedua pelaku merusak gembok dan grendel pintu warung yang terbuat dari kayu, kemudian mengambil barang-barang  berharga berupa.

Empat buah tabung gas LPG 3kg, sepuluh bungkus Rokok merk sampoerna Mild, tiga bungkus Rokok merk Niko kretek, tiga bungkus Rokok merk Niki, empat bungkus Rokok merk esse, delapan bungkus Rokok merk Avolution, dua belas bungkus Rokok merk Toracino.

BACA JUGA:Kepergok Mencuri, IRT Ini Pukul Pemilik Rumah dengan Kayu Kaso

Sepuluh bungkus Rokok merk Magnum filter , enam bungkus Rokok merk Rock, sepuluh bungkus Rokok merk Surya 16, enam bungkus Rokok merk Apache .Sehingga total kerugian yang dialami oleh Ngaimin  Rp2.665.000.

Lanjut Ery, penangkapan terhadap kedua tersangka Sabtu (4/3) oleh Tekab 308 presidi unit reskrim Polsek Sumberjaya dipimpin oleh Ipda Mahmudi, S.H., bersama dengan anggota.

BACA JUGA:Tim Polresta Bandar Lampung Amankan 9 Remaja yang Hendak Tawuran

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan didapatkan informasi bahwa  keberadaan tabung gas elpiji hasil pencurian di titipkan pada salah satu warga masyarakat yang berada di Pekon Muara Jaya, Kecamatan Kebun Tebu. Kemudian dini hari Pukul 01.00 WIB  hari Minggu (5/3) dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku saat sedang berada di kediaman saudaranya yang berada  di Area Pasar  Kecamatan Kebun Tebu," jelasnya.

Dari hasil Pemeriksaan Pelaku mengakui Bahwa benar  telah melakukan pencurian dengan cara merusak grendel pintu warung/toko menggunakan besi As roda sepeda motor, Selanjutnya pelaku berikut  barang bukti  diamankan ke Polsek Sumberjaya guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: