Bahas Masalah Kesehatan, Lintas Sektoral Belalau Tandatangani 3 Komitmen

Bahas Masalah Kesehatan, Lintas Sektoral Belalau Tandatangani 3 Komitmen

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.43/2019 Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di kecamatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat di luar gedung dan upaya kesehatan perorangan (dalam gedung) dengan mengutamakan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Dalam fungsi manajemen Puskesmas memiliki kegiatan, perencanaan (P1), pelaksanaan dan pengendalian(P2), pengawasan dan pertanggung jawaban (P3).

Sehingga Dalam fungsi manajemen Puskesmas setiap triwulan melaksanakan kegiatan lokakarya mini lintas sektoral seperti yang digelar UPT Puskesmas Kenali bersama unsur lintas sektoral Kecamatan Belalau bertempat di aula kantor kecamatan setempat, Rabu (1/3/2023).

BACA JUGA:Puskesmas Pagar Dewa Laksanakan Pembinaan UBM

Selain rakor, kegiatan yang hadiri seluruh unsur lintas sektoral yakni Camat Belalau Mat Suhyar, Kepala UPT Puskesmas Kenali Romaita S.ST, M.Kes, Personel Polsek sekincau, Koramil belalau, korwil pendidikan, KUA, kepala SMA, seluruh peratin serta para tokoh agama dan masyarakat itu juga turut dilangsungkan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuj dukungan guna menangani berbagai masalah kesehatan di wilayah tersebut.

Camat Belalau Mat Suhyar mengatakan lokakarya mini lintas sektoral menjadi agenda rutin yang dilaksanakan puskesmas dalam rankga menggalang kerjasama tim baik lintas program maupun lintas sektoral dalam menjalankan program pelayanan kesehatan

“Sehingga ini menjadi sarana untuk membahas berbagai masalah kesehatan yang menjadi prioritas pemerintah. Oleh karena itu, kita berharap melalui lokmin linsek ini dapat tergalang kerjasama tim guna mengatasi berbagai masalah kesehatan,” harapnya

BACA JUGA:Bersama Warga Camat Air Hitam Perbaiki Jalan Berlubang

Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Kenali Romaita, S.ST, M.Kes, menjelaskan bahwa Sesuai dengan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di kecamatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat di luar gedung dan upaya kesehatan perorangan dengan mengutamakan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif

“Dalam fungsi manajemen Puskesmas memiliki kegiatan, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, pengawasan dan pertanggung jawaban. Dalam penerapan salah satu fungsi itu maka puskesmas setiap triwulan puskesmas menggelar kegiatan lokakarya mini lintas sektoral,” paparnya.

BACA JUGA:Bambang Kusmanto Buka Turnamen Volly Ball Sulung Cup

Tujuannya, terusnya ialah meningkatkan kerjasama tim, memantau cakupan pelayan, terutama pencapaian SPM kesehatan dan program prioritas kemenkes, untuk meningkatkan peran serta masyarakat, menggalang komitmen bersama untuk meningkatkan fungsi puskesmas

“Selain membahas berbagai masalah kesehatan, bersamaan dengan lokmin kali ini diadakan penandatangan komitmen bersama seluruh unsur lintas sektoral dengan beberapa poin kesepakatan bahwa Pertama, dalam satu tahun setiap pekon harus mengirimkan sampel dahak sesuai jumlah target terduga TBC. Kedua, Berperan aktif dalam skrining deteksi resiko PTM sesuai dengan sasaran usia 15 hingga 59 tahun. Ketiga yakni berperan aktif dalam pencegahan dan penangan stunting dan dan dalam pemberian makanan tambahan (PMT) local,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: