Puskesmas Pagar Dewa Laksanakan Pembinaan UBM

Puskesmas Pagar Dewa Laksanakan Pembinaan UBM

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat melaksanakan pembinaan pendampingan teknis pelaksanaan konseling upaya berhenti merokok (UBM) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Puskesmas (FKTP). 

Dalam acara yang dilaksanakan di aula puskesmas, Selasa (28/2), dihadiri Camat Pagar Dewa Mat Patoni, S.Sos, M.Si., Forkompincam Pagardewa, dengan peserta elemen terkait pekon-pekon, sekolahan maupun dinas instansi pemerintah kecamatan. 

Dalam sambutannya Mat Patoni berharap penertiban terkait Usaha Berhenti Merokok (UBM) dapat dilaksanakan, dengan tidak melakukan kebiasaan merokok ditempat umum yang akan berdampak bukan hanya terhadap si perokok tapi juga masyarakat luas.

BACA JUGA:Bersama Warga Camat Air Hitam Perbaiki Jalan Berlubang

BACA JUGA:Bambang Kusmanto Buka Turnamen Volly Ball Sulung Cup

Melalui UMB ini juga sebagai wadah untuk tidak menambah masyarakat pecandu rokok dan semakin memahami bahaya kebiasaan merokok.  

"Lewat UBM ini bagi yang perokok mulai membiasakan merokok di tempat yang sudah disediakan agar tidak mencemari yang lain, dan bagi yang belum merokok agar tidak sampai jadi perokok," ujarnya.

Sementara disampaikan Kepala Puskesmas Pagar Dewa Desmalia, S.S.T., Penekanan agar tidak ada di temukan ada aktivitas merokok di tempat tertentu seperti di fasilitas pemerintah dan pendidikan baik di ruangan kantor maupun lingkungan kantor dan sekolahan bahkan di tempat umum yang ramai orang seperti tempat pasaran atau jenis keramaian lainnya.

BACA JUGA:Matangkan Persiapan Jelang Penilaian EPP, Tim Terus Beri Pendampingan dan Pembinaan

BACA JUGA:Lampung Jadi Tuan Rumah Rakernas Kemendag, Fokus Sinergikan Program Daerah dan Pusat

Lanjutnya jika ada aparat yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok maka orang tersebut akan didenda Rp50 ribu rupiah dan akan di skor selama.tiga hari kerja.

Tapi sebaliknya jika pekom atau kantor dinas instansi dan sekolahan dapat menerapkan tanpa ada aktivitas merokok akan mendapat reward dari pemerintah.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: