Kecam Aksi Ayah Setubuhi Anak Tiri Berusia 3 Tahun, Ketua LBH Lambar : Hukum Kebiri

Kecam Aksi Ayah Setubuhi Anak Tiri Berusia 3 Tahun, Ketua LBH Lambar : Hukum Kebiri

Ilustrasi Hukum Kebiri-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat yang dilakukan oleh seorang ayah tiri UY (33) kepada anaknya yang masih berusia tiga tahun menuai kecaman dari banyak pihak, yang salah satunya datang dari praktisi hukum di Lambar.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Lambar Zeplin Erizal, S.H, M.H yang turut mengecam dan memberikan dukungan penuh agar pelaku diganjar hukuman maksimal, bahkan jika memenuhi unsur pelaku dapat dihukum kebiri.

“Tentu kami turut prihatin atas kasus yang terjadi, apalagi korbannya masih sangat belia. Sehingga kami mendukung aparat penegak hukum agar dapat memberikan hukum maksimal, atau jika memenuhi unsur dalam penerapan undang-undangan tindak asusila yang terbaru, pelaku bisa dihukum kebiri,” tegasnya.

BACA JUGA:Pelanggan Perumda Limau Kunci Capai 14.559

Namun, terusnya, di samping menyoroti proses hukum untuk pelaku, yang tak kalah penting ia meminta agar pihak berkompeten dapat sesegera mungkin memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.

“Peristiwa ini tentu meninggalkan rasa trauma berat bagi korban, ibu maupun keluarga korban. Sehingga dibutuhkan peran dari pihak terkait dalam hal ini Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk segera memberikan pendampingan baik secara mental maupun psikologis,” kata dia.

Disisi lain, terkait upaya bantuan hukum yang akan diberikan, ia menyebut bahwa LBH Lambar telah menjalin kemitraan dengan P2TP2A sehingga secara otomatis pihaknya akan mengirimkan tim pengacara untuk mendampingi korban.

BACA JUGA:Pilih Fokus Berbisnis, Laras Urungkan Niat Terjun ke Dunia Politik

“Mungkin dalam waktu dekat P2TP2A  akan bersurat ke LBH Lambar selanjutnya kita akan kirimkan tim untuk mendampingi korban dan mengawal kasus ini,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Batu Brak.

Peristiwa memilukan yang dialami korban yakni Mawar (3) itu pertama kali diketahui oleh ibu korban yakni NA (23) warga yang merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang merasa kesakitan dan bengkak pada organ intim korban. 

BACA JUGA:Sambut Ramadhan, Awal Maret Pemprov Lampung Adakan Pasar Murah

Setelah ditanya, ternyata aksi bejat itu tidak lain dilakukan oleh ayah tiri atau suami sirinya.

Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan, S.H.,M.H, mengatakan atas peristiwa itu pihaknya telah mengamankan pelaku yakni UY (33), atau suami siri (pernikahan tanpa dicatat Kantor Urusan Agama) dari NA (23).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: