Kecam Aksi Ayah Setubuhi Anak Tiri Berusia 3 Tahun, Ketua LBH Lambar : Hukum Kebiri

Kecam Aksi Ayah Setubuhi Anak Tiri Berusia 3 Tahun, Ketua LBH Lambar : Hukum Kebiri

Ilustrasi Hukum Kebiri-freepik.com-

“Dari hasil pemeriksaan, kejadian persetubuhan itu terjadi pada bulan Januari 2023 lalu, saat ibu korban merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang merasa kesakitan dan bengkak pada area kemaluan korban. Kemudian ibu korban menanyakan kepada anaknya siapa yang melakukan, kemudian anak korban menjawab ‘bapak di tempat tidur’,” jelasnya.

BACA JUGA:Tak Mau Disanksi, 10 Kampung di Blambangan Umpu Sampaikan LPJ Dana Desa TA 2022

Setelah kejadian itu, NA menanyakan kepada UY yang merupakan suaminya perihal kejadian yang dialami anaknya, namun UY yang juga ayah tiri korban menjawab tidak mengetahui dan meminta agar NA tidak bercerita kepada orang lain. 

“Akan tetapi pada hari Sabtu (18/2/2023), pelaku UY melakukan kembali perbuatan yang sama atau menyetubuhi korban dan atas peristiwa ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lambar dengan dasar Laporan polisi nomor: LP/B/16/II/2023/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES LAMPUNG BARAT/ POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Februari 2023,” jelasnya.

BACA JUGA:Ancam Lapor ke Polda, Pencabutan Laporan Kasus Penganiayaan Mantan Kakam Cacat Hukum

Usai menerima laporan, terusnya, maka pada Kamis (23/2/2023) Unit PPA yang dipimpin oleh Ipda Baskoro Budihardjo, S.H., M.H., Melakukan penangkapan terhadap pelaku UY di rumahnya beserta barang bukti pakaian korban warna pink dibawa ke Polres Lambar guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No.35/2014 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: