Ancam Lapor ke Polda, Pencabutan Laporan Kasus Penganiayaan Mantan Kakam Cacat Hukum

Ancam Lapor ke Polda, Pencabutan Laporan Kasus Penganiayaan Mantan Kakam Cacat Hukum

Pagar Mulya dan istrinya Wiwin melaporkan kasus penganiayaan dan penodongan senpi oleh ALY ke Polres Way Kanan--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pagar Mulya meminta Polres Waykanan untuk menindak lanjuti kasus penganiayaan dan penodongan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh ALY mantan Kepala Kampung Negara Sakti yang dialaminya pada tanggal 19 Februari yang lalu.

Menurut Chandra Alamsyah selaku kuasa hukum korban, setelah mengalami penganiayaan, korban langsung melapor ke Polsek Pakuan Ratu, dengan nomor Laporan : LP/B-16/II/2023/SEK PAKUAN/RES WK/POLDA LPG, tanggal 19 Februari 2023.

Kemudian, pada Selasa (21/2/2023) korban didatangi pelaku dan rombongan ke rumahnya lalu mengajak  ke Polsek Pakuan Ratu, karena takut korban akhirnya mengikuti ajakan tersebut.

BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Bandar Lampung Ikut Jalan Sehat Meriahkan HUT Kementerian BUMN

Sesampainya di polsek, korban diminta menandatangani surat perjanjian dan pencabutan pengaduan, tanpa ada satupun keluarga yang mendampingi.

“Bahkan dari pihak pamong desa dimana saya tinggal juga tidak ada, akhirnya saya terpaksa tanda tangan, untuk itulah saya dan kakak saya (Chandra red) melapor ke Polres Way Kanan,” tutur Pagar Mulya.

Sementara Chandra Alamsyah selaku kuasa hukum korban saat mengatakan, pelaporan kembali atas penganiayaan yang dialami Pagar Mulya ke Polres Way kanan itu karena memang saat mencabut pengaduannya di Polsek Pakuan Ratu itu adiknya terintimidasi oleh pelaku dan keluarganya.

BACA JUGA:2020-2022, Disdikbud Lambar Rehab 94 Rumdis Guru

“Ya, adik saya saat itu dalam tekanan, jadi pencabutan laporan itu cacat hukum, untuk itulah kami kembali melapor ke jenjang yang lebih tinggi, yakni ke Polres Way kanan,” tuturnya.

Menurut Chandra, semestinya ada perangkat Kampung dan keluarga yang terlibat mendampingi saat penandatanganan perjanjian dan pencabutan laporan itu.

“Terus terang hingga hari ini kami sama sekali belum mengetahui apa isi perdamaian tersebut, jadi saya berharap agar Polres Way kanan melalui Polsek Pakuan Ratu segera menindak lanjuti laporan kami ini,” imbuhnya.

BACA JUGA:Tahun Ini, Bantuan Benih dan Pakan Ikan Nihil

Ia mengancam jika laporan ke Polres Way Kanan tidak ditanggapi maka pihaknya akan melanjutkan laporan tersebut ke Polda Lampung bahkan ke Mabes Polri.

“Kasus penganiayaan ini gimana? kasus penodongan senpi gimana? sudah diamankan belum senpinya? hingga pagi ini kami selaku pelapor belum mendapatkan informasi, sebab kalau memang senpinya belum diamankan kami semua terancam, mau tidak polisi tanggung jawab kalau saya dan atau adik saya ditembak mereka,” tegas Chandra Alamsyah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: