Soal Pembubaran Kegiatan Ibadah di GKKD, Ini Tanggapan DPRD Lampung
Anggota DPRD Lampung Budhi Condrowati--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sempat heboh di media sosial (medsos) video aksi pembubaran kegiatan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu (9/2) sekitar pukul 09.30 WIB di Jl. Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT.12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Lampung Budhi Condrowati mengatakan kejadian tersebut bertentangan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Saya sangat prihatin apa yang terjadi minggu kemarin terhadap teman-teman GKKD. Tentu, cara-cara itu tidak mencerminkan dasar negara kita, yaitu Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Apalagi hal itu dilakukan aparat pemerintahan tingkat RT,” ungkapnya, Rabu (22/2).
BACA JUGA:Gubernur Arinal Sampaikan 6 Program Prioritas
BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Sekincau Sambangi Sekolah
Ia meminta pihak terkait segera mencarikan solusi antar kedua belah pihak, sehingga apa yang terjadi kemarin tidak terulang kembali.
“Utamakan musyawarah, semua pihak harus turun tangan, libatkan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak terulang lagi,” tegasnya.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Mesuji itu meminta pemerintah dan pemuka agama bergandeng tangan secara bersama-sama untuk melakukan pembinaan secara menyeluruh kepada RT dan sejenisnya, tentang pentingnya toleransi beragama di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Ungkapan Belasungkawa, Camat Belalau Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Diskoperindag Lambar-Bulog Gelar OP Beras
“Jelas, jika hal-hal kecil ini terjadi dan menyebar. Sementara, pemerintah kota tidak tanggap merespon. Maka, akan berdampak buruk terhadap keamanan, kedamaian dalam hidup beragama dan berbangsa. Dan bahkan, bisa saja terjadi keributan antar suku dan agama. Nah, ini jangan sampai terjadi," tegasnya.
Dalam beragama dan beribadah, menurut ajaran agama adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Menghalangi orang lain beribadah merupakan pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi. Sementara, persekusi terhadap kegiatan ibadah adalah perbuatan pidana.
"Setiap warga negara dilindungi haknya untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing oleh konstitusi. Nah, komunikasi dan musyawarah harus dikedepankan,” tegasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: