Pelaku Judi Togel di Tanjung Setia Ditangkap Polisi
--
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: