Didominasi Tenaga Teknis, Jumlah Tenaga non-ASN di Lambar Terdaftar di BKN Capai 2.605

Didominasi Tenaga Teknis, Jumlah Tenaga non-ASN di Lambar Terdaftar di BKN Capai 2.605

Ilustrasi-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Pemkab Lampung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), jumlah tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang ada di kabupaten setempat yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2.605 orang.

Seperti diketahui, pendataan tenaga non ASN tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

BACA JUGA:Beredar Video Diduga Perahu Dua Nelayan Krui Yang Hilang Ditemukan di Perairan Cilacap

Pendataan tersebut juga tertuang dalam surat edaran (SE) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Nukman MS Nomor 800/651/IV.04/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.

Kepala BKPSDM Lampung Barat Drs. Ahmad Hikami mengatakan, dari total 2.605 tenaga non ASN di Lampung Barat tersebut rinciannya yakni guru sebanyak 751 orang, tenaga kesehatan 238 orang, tenaga teknis lainnya 1.473 orang dan tenaga honorer ex-kategori II (K2) 143 orang.

BACA JUGA:103 Pantarlih di Kecamatan TkT Resmi Dilantik

"Untuk tenaga non-ASN di Lampung Barat yang telah terdata, khususnya tenaga non ASN yang bekerja maksimal 31 Desember 2021 di Lampung Barat itu didominasi tenaga teknis," ungkap Ahmad Hikami, didampingi Sekretaris BKPSDM Budi Kurniawan, Senin (13/2/2023).

Dengan telah dilakukannya pendataan pada tahun 2022 lalu, kata dia, maka selanjutnya pihaknya menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Ini Versi Bawaslu Pesbar Soal Kerawanan Prosedur Proses Coklit

"Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari pusat, yang jelas pemerintah pusat untuk dilakukan pendataan sudah kami lakukan dan kita tunggu saja tindaklanjutnya dari pusat," kata dia.

Dalam pendataan yang dilakukan pihaknya mengacu pada sejumlah ketentuan, yakni tenaga non ASN berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja dalam Instansi Pemerintah (semua data THK-2 yang masih aktif terdata dalam Aplikasi BKN).

BACA JUGA:Pemuda Pekon Mutaralam Sanjung Dukungan Peratin Bangkitkan Olahraga

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang jasa, baik individu maupun pihak ketiga (slip pembayaran honorarium dibuat dalam 1 File pada setiap riwayat kerja dan dilegalisir).

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja (tidak ada batasan, selama pimpinan unit kerja dan yang bisa didata hanya yang masih bekerja).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: