Ini Versi Bawaslu Pesbar Soal Kerawanan Prosedur Proses Coklit

Ini Versi Bawaslu Pesbar Soal Kerawanan Prosedur Proses Coklit

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) akan memaksimalkan pengawasan dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data Pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih) mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Irwansyah, mengatakan, pengawasan yang dilakukan itu melibatkan seluruh pengawas yang ada di Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) yang tersebar di 11 Kecamatan dam 118 Pekon/Kelurahan se-Kabupaten setempat.

“Bawaslu Pesbar akan memaksimalkan pengawasan pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih tersebut, sehingga dalam pelaksanaan coklit itu benar-benar sesuai dengan prosedur maupun aturan yang ada,” katanya, Minggu (12/2).

BACA JUGA:Pemuda Pekon Mutaralam Sanjung Dukungan Peratin Bangkitkan Olahraga

Karena, kata dia, pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih itu jelas berkaitan dengan hak pilih. 

Sehingga, nanti jangan sampai ada masyarakat yang memiliki hak pilihnya itu tidak terdata, dan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu serentak 2024 mendatang. 

Artinya, dalam pencoklitan itu merupakan tahapan untuk data pemilih.

BACA JUGA:PM dan Edi Novial Buka Turnamen Porsil Cup I

“Untuk itu, kita harap Pantarlih yang bertugas melaksanakan coklit di wilayahnya masing-masing itu dapat sesuai dengan prosedur, sehingga menghasilkan data pemilih yang maksimal dan juga valid,” jelasnya.

Masih kata Irwansyah, ada beberapa kerawanan prosedur dalam proses coklit tersebut antara lain tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun dan belum pernah menikah pada hari pemungutan suara.

“Kerawanan lainnya yakni mencoret pemilih yang memenuhi syarat. Selain itu, Pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa door to door secara langsung kepada pemilih,” katanya.

BACA JUGA:PLN Beri Diskon 50 Persen Biaya Sambung Baru Daya 450 VA

Kemudian, lanjutnya, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan saat coklit, tidak mendatangi pemilih secara langsung, baik karena alasan kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih di wilayah kerjanya atau alasan lainnya.

Hal lainnya yang dinilai rawan dalam prosedur coklit itu yakni Pantarlih menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan coklit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: