MenPANRB Tetapkan 5 Tahap Seleksi PPPK 2024, Peserta Diwajibkan Ikuti Semua Tahapan

MenPANRB Tetapkan 5 Tahap Seleksi PPPK 2024, Peserta Diwajibkan Ikuti Semua Tahapan

Ilustrasi poto Tahapan seleksi PPPK 2024--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, secara resmi menetapkan lima tahap seleksi bagi calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Jadwal pendaftaran seleksi PPPK yang akan segera dibuka mengisyaratkan calon pelamar untuk mulai mempersiapkan diri dari sekarang.

Mekanisme seleksi PPPK telah diatur oleh MenPANRB melalui Surat Keputusan No. 347 tahun 2024.

Calon pelamar yang berhak mendaftar adalah tenaga honorer yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Polda Lampung Terus Tingkatkan Upaya Pengamanan dan Ketertiban Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Pemkab Lampung Selatan Terbaik Ketiga Penyelenggaraan Program JKN

Posisi yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK 2024 mencakup:

- Jabatan pelaksana.

- Jabatan fungsional, yang terbagi menjadi jabatan fungsional Guru dan tenaga kesehatan.

Mekanisme seleksi untuk jabatan fungsional Guru ditetapkan dalam Surat Keputusan MenPANRB No. 348 tahun 2024, sementara mekanisme seleksi untuk tenaga kesehatan tertuang dalam Surat Keputusan MenPANRB No. 349 tahun 2024.

BACA JUGA:Polda Lampung Terus Tingkatkan Upaya Pengamanan dan Ketertiban Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Wasit yang Diduga Curangi Atlet Tinju Lampung Akhirnya Dinonaktifkan

Untuk mencapai hasil maksimal dalam seleksi PPPK 2024, calon pelamar diimbau mempersiapkan diri dengan mempelajari materi ujian dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Seleksi PPPK 2024 terdiri dari lima tahap yang harus diikuti semua peserta:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: