KPU Pesbar Segera Verfak Dukungan Balon DPD

KPU Pesbar Segera Verfak Dukungan Balon DPD

Pemilu 2024--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dalam waktu dekat segera melaksanakan tahapan verifikasi faktual (Verfak) terhadap dukungan bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Anggota KPU Pesbar Divisi Teknis, Ramzi, mengatakan untuk bakal calon DPD di Provinsi Lampung terdapat 13 bakal calon. 

Sehingga, di Kabupaten Pesbar  tetap akan melakukan verfak dilapangan terkait sampel dukungan bakal calon DPD itu yang ada di Kabupaten Pesbar. 

BACA JUGA:Rutan Krui Berikan Penguatan Terhadap Regu Pengamanan

BACA JUGA:Nunik Lantik Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov, Ini Nama-namanya

Karena untuk sampel dukungan itu dilakukan secara random atau acak yang ditentukan oleh KPU Provinsi Lampung.

“Verfak di lapangan terhadap dukungan bakal calon DPD itu memang dijadwalkan mulai 6-26 Februari 2023 mendatang. Sedangkan, untuk di KPU Pesbar ini mudah-mudahan bisa secepatnya mulai dilaksanakan,” katanya, Selasa (7/2).

Karena, kata dia, sampai saat ini KPU Pesbar juga masih menunggu data melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) DPD, yang akan disampaikan oleh KPU Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Pemkab Pesbar Laksanakan Konsultasi Publik Penyusunan RKPD Tahun 2024

BACA JUGA:DPMPTSP Pesbar Targetkan 2.000 Pelaku Usaha Miliki NIB

Sehingga, setelah KPU menerima data dukungan untuk di Kabupaten Pesbar ini, maka selanjutnya akan dilaksanakan verfak di lapangan.

“Untuk verfak nanti kita juga melibatkan Petugas Pemungutan Suara (PPS), maupun terkait lainnya. Mudah-mudahan tidak ada kendala hingga selesai nanti,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan verfak itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh KPU Provinsi, karena dukungan yang akan di verfak itu secara acak dari masing-masing dukungan bakal calon DPD. 

BACA JUGA:131 Randis Milik Pemkab Lambar Dihibahkan ke Pekon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: