DPMPTSP Pesbar Targetkan 2.000 Pelaku Usaha Miliki NIB
Ilustrasi--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tahun ini menargetkan 2.000 pelaku usaha telah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Kadis PMPTSP Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.P., mengatakan hingga kini masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB, mulai dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), pelaku industri kecil menengah (IKM) dan pelaku usaha lainnya.
“Hingga kini masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB, karena itu tahun ini kita akan memberikan kemudahan dan membantu para pelaku usaha agar memiliki NIB,” kata dia.
BACA JUGA:131 Randis Milik Pemkab Lambar Dihibahkan ke Pekon
Dijelaskannya, NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output atau produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.
“Keberadaan NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional lainnya.
Menurutnya, NIB penting karena menjadi titik awal untuk mengurus izin yang lain, termasuk sertifikasi halal.
BACA JUGA:41 Koperasi di Lambar Gelar RAT
Pelaku UMKM yang sudah mengantongi NIB, artinya usahanya sudah formal, karena teregister dalam database. Jika sudah terdata, akan lebih mudah mengembangkan usahanya.
“Selain itu, NIB merupakan nomor induk yang menggantikan ragam izin berusaha tergolong risiko rendah. Penerbitan ini sekaligus mengakhiri era Tanda Daftar Perusahaan (TDP) hingga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengajak agar seluruh pelaku usaha di Kabupaten Pesbar agar dapat membuat NIB, sehingga usahanya terdaftar dan lebih mudah dalam mengembangkan usaha kedepannya.
BACA JUGA:Bersumber dari DAK Fisik, Pemkab Lambar akan Bangun PLUT
“Jika sudah memiliki NIB maka pelaku usaha akan lebih mudah untuk mendapatkan akses perizinan lainnya, mulai dari sertifikat halal, sertifikat yang dikeluarkan Badan POM dan lainnya,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: