Catatan Buruk Pohuwato Diawal 2023, Oknum Kades Terjerat Kasus Narkoba
Satnarkoba Polres Pohuwato saat mengamankan barang bukti di TKP, Senin (23/01/2023)--
Renly menyampaikan dari hasil pemeriksaan, oknum BY tersebut sudah mengakui telah membeli narkoba jenis sabu di wilayah Moutong pada Minggu (22/1/2023).
"Kedua pelaku diduga melanggar pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: