Catatan Buruk Pohuwato Diawal 2023, Oknum Kades Terjerat Kasus Narkoba

Catatan Buruk Pohuwato Diawal 2023, Oknum Kades Terjerat Kasus Narkoba

Satnarkoba Polres Pohuwato saat mengamankan barang bukti di TKP, Senin (23/01/2023)--

Renly menyampaikan dari hasil pemeriksaan, oknum BY tersebut sudah mengakui telah membeli narkoba jenis sabu di wilayah Moutong pada Minggu (22/1/2023). 

"Kedua pelaku diduga melanggar pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: