Catatan Buruk Pohuwato Diawal 2023, Oknum Kades Terjerat Kasus Narkoba

Catatan Buruk Pohuwato Diawal 2023, Oknum Kades Terjerat Kasus Narkoba

Satnarkoba Polres Pohuwato saat mengamankan barang bukti di TKP, Senin (23/01/2023)--

POHUWATO, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Citra daerah diujung barat provinsi Gorontalo tercoreng karena ulah salah seorang oknum kepala desa (Kades) yang terjerat narkoba

Oknum Kades di Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato berinisial BY ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato di Desa Sipatana Senin (23/01/2023) pagi kemarin.

Hal ini diungkapkan Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiyono melalui Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, SH saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Pohuwato, Selasa (24/01/2023). 

"Benar, hari Senin kemarin jam 08:56 WITA, Satuan Narkoba berhasil mengamankan dua orang, di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa dengan inisial BY dan AI," ungkap Iptu Renly Turangan. 

BACA JUGA:Arinal Junaidi Dengungkan Program KPB di Lambar

Renly ungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dimana kata Renly, ada seorang oknum BY sedang berada di wilayah Moutong, Minggu (22/1/2023), sekitar pukul 14.00 WITA. 

Dari informasi yang diperoleh, oknum BY diketahui membeli narkotika jenis sabu di wilayah Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). 

Berdasarkan informasi itu, kata Renly, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan pada Senin (23/01/2023) pagi kemarin, setelah kembalinya dari Moutong, mereka (Satresnarkoba) berhasil menemukan rumah tempat dimana oknum BY berada. 

Seperti yang dilansir dari Abstrak.id, (jaringan berita PJS) setelah dilakukan penangkapan, pihaknya kata Renly berhasil menemukan dua orang BY dan AI.

BACA JUGA:Lampung Peringkat Pertama Persentase Realisasi Belanja APBD se-Indonesia

"Kita temukan beserta beberapa BB yang menurut mereka sudah selesai digunakan," kata Renly. 

Dan BB yang diamankan jelas mantan Kapolsek Popayato Barat tersebut, 1 sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah alat pengisap atau bong, 2 buah kaca pirex.

"Juga ada 2 buah jarum yang sudah dimodifikasi, 1 buah korek api gas dan 1 buah handphone," ungkap Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Ternyata Besaran Segini Gaji PPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: