Sidang Kasus Suap Karomani, Jaksa KPK Hadirkan Enam Saksi

Sidang Kasus Suap Karomani, Jaksa KPK Hadirkan Enam Saksi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 17 Januari 2023. 

Tiga terdakwa itu yakni Karomani rektor Unila nonaktif, Heryandi Warek I Unila Nonaktif, dan Muhammad Basri mantan Ketua Senat Unila. 

BACA JUGA:Cara Dapat BSU 2023 Rp 600 Ribu Pakai Kartu KIS PBI

Enam saksi itu yakni Tiga wakil rektor Unila yakni Asep Sukohar (warek II bidang umum dan keuangan), Yulianto (warek III bidang kemahasiswaan dan alumni) serta Suharso (warek IV bidang perencanaan, kerja sama teknologi informasi dan komunikasi). 

Selain para warek Unila, jaksa penuntut umum KPK juga menghadirkan Surasmi (wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unila), Radi dan Sofiah dua orang tua mahasiswa. 

BACA JUGA:Desa Gedungharapan Tetapkan 25 KPM Penerima BLT-DD Tahun Ini

BACA JUGA:Pemprov Lampung Pastikan Distribusi Air Persawahan Tetap Merata

Dalam sidang tersebut, dua majelis hakim disatukan dalam sidang. Diketahui, Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri menjalani sidang terpisah.

Mereka disidang oleh majelis hakim yang berbeda. Karomani disidang oleh Lingga Setiawan dibantu hakim Aria Veronica dan Edi Purbanus. 

BACA JUGA:NgajiWagiman

Sedangkan majelis hakim Heryandi dan Muhammad Basri dipimpin oleh Achmad Rifai dengan dua hakim anggota Efiyanto dan Edi Purbanus. 

Dalam sidang ini dua majelis dijadikan satu. Sehingga dalam sidang Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri dipimpin lima hakim yang diketuai Lingga Setiawan, dengan hakim anggota Achmad Rifai, Efiyanto, Aria Veronica dan Edi Purbanus. 

BACA JUGA:Prayitno Akan Usut Pelaku Pengrusakan Banner Ucapan HUT PDIP

BACA JUGA:Harga Sejumlah Kebutuhan Naik, Cabai Rawit 'Merajai' di Harga Rp50.000/Kg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: