Cara Dapat BSU 2023 Rp 600 Ribu Pakai Kartu KIS PBI

Bantuan Subsidi Upah (BSU) terbaru tahun [email protected]
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah kembali berencana menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 bagi perkerja yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI.
Secara resmi pemerintah akan menyalurkan dana BSU 2023 sebesar Rp 600 ribu bagi setiap penerima yang melalukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan.
Nantinya dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu tersebut akan diberikan secara langsung kepada pekerja yang hanya memiliki Kartu KIS PBI dan gaji Rp 3,5 juta.
Untuk mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu caranya mudah, cukup menggunakan kartu KIS PBI, maka dana BSU bisa langsung cair dan diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat penerima dana bantuan.
BACA JUGA:BSU 2023 Siap Cair Bulan Januari, Buruan Cek Link Resminya
Pemerintah juga telah mengumumkan bahwa pekerja yang memiliki Kartu KIS PBI berhak mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023.
Pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif KIS PBI dan telah memenuhi persyaratan memiliki kesempatan untuk mendapatkan dana BSU 2023 yang cair sebesar Rp 600 ribu.
Cara mendapatkan dana BSU 2023 menggunakan Kartu KIS PBI aktif sangat mudah tanpa memakan banyak waktu.
Pekerja hanya perlu memastikan bahwa calon penerima BSU 2023 terbukti secara sah sebagai pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI gratis yang dibayarkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Penerima BSU-PKH Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja, Ini Syaratnya
Perlu diingat juga bahwa dana BSU 2023 tidak akan diberikan kepada sembarang orang dan tidak semua pekerja KIS mendapatkannya.
Hal ini dikarenakan bantuan BSU 2023 ini hanya diperuntukan para perkerja yang sudah memenuhi syarat.
Salah satunya pekerja harus memiliki Kartu KIS PBI yang masuk dalam katagori warga miskin atau tidak mampu.
Sehingga kemungkinan besar pemegang Kartu KIS Penerima Bantuan Indonesia (PBI) bisa mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarlampung.co.id