Polda Lampung Serius Tangani Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bendungan di Lamtim
--
BACA JUGA:BPJN Maksimalkan Penanganan Jembatan Way Laay
Jika terbukti nantinya para tersangka akan kita kenakan sanksi pasal 2 atau pasal 3 UU RI No.31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP.
"Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: