Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta, Kuasa Hukum Desak Polda Lampung Tindaklanjuti Laporan Sejak 2023

Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta, Kuasa Hukum Desak Polda Lampung Tindaklanjuti Laporan Sejak 2023

Konperensi pers soal kasus penipuan mandek di polda Lampung, laporan sejak tahun 2023--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Kuasa hukum dari Kantor Advokat Fadli Afriyadi & Rekan mendesak Polda Lampung untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seseorang berinisial S. 

Laporan tersebut telah dilayangkan oleh Muhidin MS pada 9 Februari 2023 dengan nomor: STTLP/B/56/11/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Dalam keterangannya, Fadli Afriyadi selaku kuasa hukum Muhidin menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan kerugian mencapai Rp150 juta.

“Terlapor S menerima uang dari klien kami untuk memulai suatu pekerjaan di Kabupaten Lampung Tengah. Namun hingga kini tidak ada kabar lanjutan maupun realisasi dari pekerjaan yang dimaksud,” jelas Fadli saat memberikan keterangan, Kamis 8 Mei 2025.

BACA JUGA:Dugaan Kuat Pencabulan Direncanakan Pasangan Suami Istri, Benny N.A Minta Polda Lampung Bertindak

BACA JUGA:Profesi Pendidik Lebih Kebal Terhadap Tekanan Mental, Ini Penjelasannya

Ia menambahkan bahwa sejak laporan diajukan lebih dari dua tahun lalu, proses penyidikan belum juga berjalan optimal. 

Terlapor S bahkan belum dimintai keterangan dengan alasan sakit dan tidak diketahui keberadaannya.

“Padahal, dari informasi yang kami dapatkan, pada April 2023 S diketahui mengikuti kompetisi memancing di Kota Metro. Bahkan pada Mei 2024, yang bersangkutan terlihat secara aktif mengambil formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota Metro di DPD Partai NasDem sebagai perwakilan Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Sebagai bentuk kelengkapan laporan, pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk satu lembar kwitansi dan tiga lembar foto saat penyerahan uang. 

BACA JUGA:Mulai Hari Ini Jasa Raharja Beri Keringanan Pembayaran Pokok SWDKLLJ

BACA JUGA:Sastra Lisan Wayak: Warisan Tak Tertulis dari Lampung Barat

Bukti tersebut diserahkan kepada penyidik H.M., S.H., M.H., dan penyidik pembantu A.N.F., S.H.

Fadli menegaskan bahwa pihaknya berharap penyidik segera memproses laporan tersebut secara profesional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: