Polda Lampung Ungkap Kasus Pengoplos Minyak Pertalite dengan Minyak Mentah

Polda Lampung tangkap sopir dan kenek yang oplos Pertalite demi keuntungan ilegal-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung melalui Ditreskrimsus Polda Lampung kembali ungkap kasus tindak pidana berupa memasukkan atau mencampur bahan bakar minyak BBM jenis pertalite dengan minyak mentah di dua SPBU di Lampung Tengah pada Rabu 07 Mei 2025.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung menyampaikan terungkapnya kasus ini setelah adanya keluhan masyarakat terkait BBM jenis Pertalite yang mereka isi.
Setelah itu anggota lakukan penyelidikan dari mulai depo tempat para tersangka di wilayah Lampung Tengah.
Setelah dilakukan pengecekan di SPBU di Jalan Proklamator, Lampung Tengah, ditemukan bahwa BBM Pertalite yang dibongkar sebanyak 8.000 liter tidak sesuai standar yang dikeluarkan oleh Depot Pertamina Panjang.
BACA JUGA:Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Berisi Obat Keras: Ini Peran, Keuntungan dan Ancaman Hukumannya
Pengecekan densitas dan temperatur menunjukkan ketidaksesuaian dengan faktur pengiriman resmi.
Kedua tersangka yakni A dan MI yang bertugas sebagai kenek dan sopir mengaku telah memuat BBM Pertalite dari Depot Pertamina Panjang, modus yang digunakan pelaku yaitu berhenti di sebuah lahan kosong di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung.
Di lokasi tersebut, mereka membongkar dan mengurangi 6.000 liter BBM Pertalite asli dan menggantinya dengan minyak lain berwarna putih (bening) untuk mendapatkan keuntungan ilegal.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
BACA JUGA:Dugaan Kuat Pencabulan Direncanakan Pasangan Suami Istri, Benny N.A Minta Polda Lampung Bertindak
"Kami tengah melakukan pengembangan untuk lebih lanjut dan telah mengamankan beberapa BB, jadi pelaku ini membawa BBM dari depo menuju SPBU kemudian mengganti BBM dengan minyak mentah, sehingga bisa saja tercampur di lokasi SPBU,” kata Dirkrimsus
“Kedua tersangka telah beroperasi selama 6 bulan dengan frekuensi 1-2 kali per minggu," tambahnya
Kombes Pol Derry Agung Wijaya selaku Dirreskrimsus menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami tidak toleransi terhadap segala bentuk pemalsuan BBM yang dapat merusak kualitas bahan bakar dan merugikan konsumen, saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dan kami akan segera mengirimkan tersangka beserta barang bukti ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Derry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: