Cairkan Belanja Rumah Tangga Tanpa Tempati Rumdis, Tiga Pimpinan DPRD Tabrak Perda No.3/2017

--
"Dasar penganggaran kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD tersebut diatur dalam Perda No.3/2017 tentang kedudukan keuangan DPRD. Dimana diatur bahwa tiga pimpinan DPRD mendapatkan fasilitas rumah dinas dan disertai kebutuhan rumah tangga," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: