Cairkan Belanja Rumah Tangga Tanpa Tempati Rumdis, Tiga Pimpinan DPRD Tabrak Perda No.3/2017

Cairkan Belanja Rumah Tangga Tanpa Tempati Rumdis, Tiga Pimpinan DPRD Tabrak Perda No.3/2017

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Barat diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.3/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Lampung Barat.

Dimana dalam pasal 20 ayat 5 pada Perda yang juga merupakan Perda inisiatif DPRD Lampung Barat tersebut disebutkan dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud.

Sementara itu, tiga pimpinan DPRD Lambar tersebut diduga kuat tidak menempati Rumdis dan lebih memilih untuk tinggal di rumah pribadi. 

Bahkan hanya sesekali menggunakan Rumdis untuk transit, saat ada agenda di DPRD.

BACA JUGA:DPRD Lampung Dukung Tindak Tegas Aksi Tawuran Antar Pelajar

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, untuk belanja rumah tangga tiga pimpinan DPRD setiap tahunnya dicairkan bahkan untuk tahun anggaran 2023 ini telah disiapkan sebesar Rp850 juta, dengan rincian untuk ketua Rp25 juta/bulan, wakil ketua I dan II masing-masing Rp20 juta/bulan, sisanya untuk administrasi.

Tiga pimpinan DPRD Lampung Barat baik Ketua Edi Novial, Wakil Ketua I Sutikno dan Wakil Ketua II Erwansyah hingga berita ini diturunkan masih enggan memberikan tanggapan, terkait dugaan pelanggaran Perda No.3/2017 yang bisa menimbulkan kerugian negara tersebut. 

Meski nomor ponsel ketiganya dalam keadaan aktif namun tidak memberikan jawaban.

Dilain pihak Kabag Hukum pada Sekretariat Pemkab Lampung Barat Sarjak, SH., membenarkan bahwa untuk masalah hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Lambar diatur di Perda No.3/2017 yang merupakan Perda inisiatif DPRD Lampung Barat.

BACA JUGA:Berantas Narkoba, Polres Lamteng Tangkap Pengedar Sabu

Namun Sarjak enggan berkomentar lebih jauh perihal Perda dimaksud. 

"Iya, itu memang diatur di Perda No.3/2017, tetapi seperti apa bunyi Perda-nya bisa dibaca langsung di laman jdih.lampungbaratkab.go.id, semua ada disitu," kata Sarjak di ruang kerjanya, Kamis (12/1/2023).

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Lambar Pirwan Bachtiar, SE, MM., membenarkan terkait dengan telah dianggarkannya kebutuhan rumah tangga untuk tiga pimpinan DPRD Lambar.

Menurutnya, kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD dianggarkan sebesar Rp850 juta, rinciannya untuk ketua Rp25 juta perbulan, kemudian wakil ketua I dan II sebesar Rp20 juta, kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD tersebut mencakup semua kebutuhan rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: