Soal Dugaan Kerugian Negara, Inspektorat Sebut Masih Rp169 Juta Belum Selesai

Soal Dugaan Kerugian Negara, Inspektorat Sebut Masih Rp169 Juta Belum Selesai

Ilustrasi-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 44 Peratin di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang diduga telah merugikan negara dalam pelaksanaan kegiatan anggaran Dana Desa (DD) sejak tahun 2020 hingga 2022 lalu, yang mencapai Rp11,5 miliar, hingga kini pengembalian dugaan kerugian negara itu belum tuntas.

Meski begitu, Inspektorat Kabupaten Pesbar menyebut seluruh dugaan kerugian Negara seperti pada hasil audit tahun 2020-2022 yang mencapai Rp11,5 miliar itu kini sudah banyak yang dibenahi dan dugaan kerugian Negara itu banyak yang sudah dikembalikan ke kas daerah. 

Bahkan, kini sisa kerugiaan Negara yang belum dikembalikan itu sebesar Rp169 juta.

“Untuk pengembalian kerugian Negara itu, ada 44 peratin yang memang kooperatif dan langsung mengembalikan dugaan kerugian Negara itu ke kas daerah,” kata Inspektur Kabupaten Pesbar, Henri Dunan, S.E, S.H, M.H., Rabu (4/1).

BACA JUGA:Diduga Rugikan Negara, Warga Tanjung Jati Laporkan Mantan Peratin

Dijelaskannya, berdasarkan informasi ada beberapa peratin yang nekat menggadaikan atau menjual lahan pertaniannya, seperti sawah, kebun dan sebagainya untuk menutupi kerugian Negara itu. 

Sehingga, dari total dugaan kerugian Negara mencapai Rp11,5 miliar itu, kini masih Rp169 juta lagi yang belum selesai.

“Sisa kerugian Negara yang belum dikembalikan itu merupakan kegiatan fisik salah satu Pekon di Kabupaten Pesbar ini yang berdasarkan hasil audit ditemukan dugaan kerugian Negara sebesar Rp1 miliar lebih,” katanya.

Ditambahkannya, untuk salah satu Pekon dengan dugaan kerugian Negara mencapai Rp1 miliar berdasarkan hasil audit itu telah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan sisa kerugian Negara yang belum dikembalikan sebesar Rp169 juta. 

BACA JUGA:55 Anggota PPK Pemilu 2024 di Pesbar Dilantik

Dirinya berharap pekon itu segera merealisasikan pengembalian dugaan kerugian Negara tersebut.

“Untuk nama Pekonnya belum bisa diinformasikan, yang jelas saat ini kita juga masih fokus dalam mengejar dugaan kerugian Negara, bukan hanya di setiap Pekon, tapi termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan semua pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Masih kata Henri, secara administrasi dari 44 Pekon itu kini sudah mulai membaik, artinya sudah dilakukan perbaikan. 

Karena rata-rata dugaan kerugian Negara pada 44 Pekon itu berkaitan dengan Surat Pertanggungjawaban (SPj), pajak, dan kegiatan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: