Diduga Rugikan Negara, Warga Tanjung Jati Laporkan Mantan Peratin

Diduga Rugikan Negara, Warga Tanjung Jati Laporkan Mantan Peratin

Ilustrasi-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Salah satu masyarakat Pekon Tanjung Jati Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ihsan mantan Peratin Tanjung Jati, melalui surat yang ditembuskan ke kantor Graha Pena Lambar, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, tertanggal 3 Januari 2023 dengan pelapor atas nama Absir.

Dalam surat itu menjelaskan meminta agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan peratin Pekon Tanjung Jati Kecamatan Pesisir Selatan, dengan dugaan kerugian Negara lebih dari Rp400 juta lebih.

“Kami selaku warga masyarakat mohon agar seluruh temuan-temuan yang telah direkap di Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat untuk segera ditindaklanjuti khususnya dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Ihsan. Karena masyarakat tidak pernah akan merasa lelah untuk mengawal kasus ini, sampai dengan adanya kepastian hukum dan terpenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” tulis Absir dalam surat tersebut.

Sementara itu, Ihsan, selaku mantan Peratin Tanjung Jati periode 2016-2022, mengatakan, dirinya juga telah menerima informasi terkait adanya laporan dari warga itu. 

BACA JUGA:55 Anggota PPK Pemilu 2024 di Pesbar Dilantik

Bahkan, sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Pesbar mengenai semua pelaksanaan kegiatan selama kepemimpinannya. Termasuk kegiatan sejak tahun 2019 hingga masa jabatannya berakhir pada Agustus 2022 lalu.

“Semuanya sudah dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat, mulai dari Lembaga Himpun Pekon (LHP), bendahara Pekon, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), pengurus BUMDes, bahkan terakhir pekan lalu kita juga kembali dipanggil untuk memberikan keterangan,” jelasnya, Rabu (4/1).

Masih kata dia, ada beberapa hal dalam audit Inspektorat itu yang diklarifikasi seperti mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPj) jambanisasi, Pajak, rumah isolasi dan sebagainya. 

Dari hasil pemeriksaan itu seluruhnya tidak ditemukan ada dugaan kegiatan yang menyimpang, atau  yang menyebabkan kerugian Negara.

BACA JUGA:Tim Kecamatan Belalau Monev APBP Tahap Akhir di Sukamakmur dan Pajaragung

“Yang jelas mengenai dugaan-dugaan terkait kerugian Negara selama kepemimpinan saya di Pekon Tanjung Jati ini semuanya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan hasilnya tidak ditemukan kerugian negara,” katanya.

Terpisah, Inspektur Kabupaten Pesbar, Henri Dunan, S.E, S.H, M.H., saat dikonfirmasi mengaku, Inspektorat Kabupaten Pesbar juga telah mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi di Pekon Tanjung Jati Kecamatan Pesisir Selatan itu yang diduga merugikan Negara.

“Kita memang sudah mendapat laporan itu, dan langsung melakukan pemeriksaan baik administrasi maupun pemeriksaan kegiatan infrastrukturnya,” katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya telah memanggil semua pihak terkait yang ada di Pemerintah Pekon tersebut termasuk mantan Peratin Tanjung Jati. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: