Berkas Perkara AJ Belum Tuntas, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Terhadap 25 Saksi

Berkas Perkara AJ Belum Tuntas, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Terhadap 25 Saksi

Ilustrasi-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah AJ mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2022 lalu, dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020-2021. 

Kini, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan peratin Pagar Dalam itu.

Kacabjari Lampung Barat di Krui, Christian, S.H, M.H., mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi mantan Peratin Pagar Dalam yakni AJ itu tahapannya masih cukup panjang, Bahkan, Cabjari Krui juga akan melakukan perpanjangan penahanan kembali selama 40 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Krui, karena berkas perkara yang bersangkutan itu belum tuntas.

“Tersangka memang sudah ditahan selama 20 hari sejak 8-27 Desember 2022, karena berkas perkaranya belum tuntas, maka penahanan tersangka kembali diperpanjang selama 40 hari kedepan terhitung mulai 28 Desember 2022 hingga 5 Februari 2023 mendatang,” kata Christian, Rabu (21/12).

BACA JUGA:BGP Lampung Gelar Kegiatan Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan V di Lambar

Menurut Christian, kini untuk pemeriksaan saksi-saksi belum tuntas, karena untuk pemeriksaan saksi pasca penetapan tersangka itu ada sekitar 25 orang saksi yang masih dilakukan pemeriksaan. 

Untuk 25 orang saksi yang kini masih dalam tahap pemeriksaan itu seperti pemilik toko tempat Pekon itu belanja barang. Selain itu, para kader TP-PKK Pekon, kader Posyandu, dan sebagainya.

“Sebelum penetapan tersangka kita juga sudah memeriksa 57 orang saksi dari berbagai pihak. Untuk itu, dalam proses tahapan lanjutan ini juga cukup lama,” jelasnya.

Meski begitu, kata dia, dirinya berharap Februari 2023 mendatang berkas perkara itu tuntas dan selesai, sehingga dapat langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandar Lampung. 

BACA JUGA:Camat Batuketulis Lantik Dua PAW Anggota LHP Pekon Luas

Bahkan, rencananya pekan depan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AJ. Sehingga baru bisa diketahui hasil keterangan dari AJ itu terkait anggaran dana desa yang diduga dikorupsi itu yang nilainya cukup fantastis.

“Yang jelas saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mengenai tersangka lain, itu tidak menutup kemungkinan bisa terjadi. Karena itu, kita lihat hasil pemeriksaan nanti, karena prosesnya masih panjang,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Cabjari Lampung Barat di Krui menetapkan AJ mantan Peratin Pekon Pagardalam Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesbar sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021. 

Total kerugian negara mencapai Rp1.011.588.402,-. Penahanan mantan Peratin periode 2016-2022 itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print-05/L.814.8/Fd.1/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: