Berkas Perkara AJ Belum Tuntas, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Terhadap 25 Saksi
Ilustrasi-freepik.com-
BACA JUGA:Tuntas, Pekon Sumberrejo Salurkan BLT-DD Tahap Akhir
Kacabjari Lampung Barat di Krui, Christian, mengatakan, AJ diduga menyimpangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPek) pada Pekon Pagardalam tahun 2020 dan 2021. Penahanan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan yakni mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP diantaranya keterangan 57 orang saksi-saksi.
“Selain itu juga kita minta keterangan ahli dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Pesbar, dan surat hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Pesbar, dan petunjuk dari beberapa saksi yang sudah diperiksa,” kata Christian.
Christian mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari APIP Kabupaten Pesbar laporan hasil audit nomor : 700/LHA-283/III.01/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan realisasi APBPek pada Pekon Pagardalam Kecamatan Pesisir Selatan itu diperoleh kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.011.588.402,-.
“Dugaan penyimpangan yang dilakukan AJ itu dengan merealisasikan anggaran yang tidak sebagaimana mestinya selama kurun waktu dua tahun itu,” jelasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: